TAX AMNESTY

Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 18:59 WIB
Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

MAKASSAR, DDTCNews - Sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) terus dilakukan oleh pemerintah. Kali ini, anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi peserta acara sosialisasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan.

Kepala KPP Pratama Makassar Selatan Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan sosialisasi bagi DPRD Sulsel merupakan upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak partisipan program tax amnesty, program yang tidak akan ada lagi ke depannya.

"Kami sangat antusias memberikan sosialisasi, karena partisipasi dari anggota dewan tentu akan menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga memanfaatkan kebijakan ini," ucapnya di Makassar, Senin (5/12).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rustana berharap dengan keikutsertaan anggota DPRD pada program tax amnesty akan menjadi gaung pemerintah meskipun sebelumnya Presiden RI Joko Widodo susah sosialisasi di sana. Dia menambahkan program tax amnesty juga memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak mau berpartisipasi.

"Ada pilihan apabila wajib pajak tidak ingin ikut amnesty pajak, yaitu dengan pembetulan SPT-nya. Tapi semua itu kembali pada wajib pajak, apakah kita semua sudah bisa meyakini bahwa atas perpajakan di masa lalu itu sudah dipatuhi atau belum," tambahnya.

Rustana menegaskan hingga saat ini tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang sangat rendah. Untuk itu, pemerintah mengadakan tax amnesty dan terus bersosialisasi.

"Ketidakpatuhan itu jangan dimaknai sebagai mengemplang pajak, tetapi bisa jadi karena khilaf, dan lalai. Kewajibannya kan melapor dan menyetor. Mungkin sudah setor pajaknya tetapi belum lapor di dalam SPT," katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis