TAX AMNESTY

Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 18:59 WIB
Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

MAKASSAR, DDTCNews - Sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) terus dilakukan oleh pemerintah. Kali ini, anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi peserta acara sosialisasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan.

Kepala KPP Pratama Makassar Selatan Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan sosialisasi bagi DPRD Sulsel merupakan upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak partisipan program tax amnesty, program yang tidak akan ada lagi ke depannya.

"Kami sangat antusias memberikan sosialisasi, karena partisipasi dari anggota dewan tentu akan menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga memanfaatkan kebijakan ini," ucapnya di Makassar, Senin (5/12).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Rustana berharap dengan keikutsertaan anggota DPRD pada program tax amnesty akan menjadi gaung pemerintah meskipun sebelumnya Presiden RI Joko Widodo susah sosialisasi di sana. Dia menambahkan program tax amnesty juga memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak mau berpartisipasi.

"Ada pilihan apabila wajib pajak tidak ingin ikut amnesty pajak, yaitu dengan pembetulan SPT-nya. Tapi semua itu kembali pada wajib pajak, apakah kita semua sudah bisa meyakini bahwa atas perpajakan di masa lalu itu sudah dipatuhi atau belum," tambahnya.

Rustana menegaskan hingga saat ini tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang sangat rendah. Untuk itu, pemerintah mengadakan tax amnesty dan terus bersosialisasi.

"Ketidakpatuhan itu jangan dimaknai sebagai mengemplang pajak, tetapi bisa jadi karena khilaf, dan lalai. Kewajibannya kan melapor dan menyetor. Mungkin sudah setor pajaknya tetapi belum lapor di dalam SPT," katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:30 WIB BEA CUKAI SULBAGSEL

Sisir Warung Eceran dan Ekspedisi, Bea Cukai Berburu Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN