TAX AMNESTY

Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 18:59 WIB
Lagi, Pemerintah Sosialisasi Amnesti Pajak di Sulsel

MAKASSAR, DDTCNews - Sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) terus dilakukan oleh pemerintah. Kali ini, anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi peserta acara sosialisasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan.

Kepala KPP Pratama Makassar Selatan Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan sosialisasi bagi DPRD Sulsel merupakan upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak partisipan program tax amnesty, program yang tidak akan ada lagi ke depannya.

"Kami sangat antusias memberikan sosialisasi, karena partisipasi dari anggota dewan tentu akan menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga memanfaatkan kebijakan ini," ucapnya di Makassar, Senin (5/12).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Rustana berharap dengan keikutsertaan anggota DPRD pada program tax amnesty akan menjadi gaung pemerintah meskipun sebelumnya Presiden RI Joko Widodo susah sosialisasi di sana. Dia menambahkan program tax amnesty juga memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak mau berpartisipasi.

"Ada pilihan apabila wajib pajak tidak ingin ikut amnesty pajak, yaitu dengan pembetulan SPT-nya. Tapi semua itu kembali pada wajib pajak, apakah kita semua sudah bisa meyakini bahwa atas perpajakan di masa lalu itu sudah dipatuhi atau belum," tambahnya.

Rustana menegaskan hingga saat ini tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang sangat rendah. Untuk itu, pemerintah mengadakan tax amnesty dan terus bersosialisasi.

"Ketidakpatuhan itu jangan dimaknai sebagai mengemplang pajak, tetapi bisa jadi karena khilaf, dan lalai. Kewajibannya kan melapor dan menyetor. Mungkin sudah setor pajaknya tetapi belum lapor di dalam SPT," katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?