LAYANAN PAJAK

Lagi, e-Filing Tidak Dapat Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:06 WIB
Lagi, e-Filing Tidak Dapat Diakses Sementara Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-filing kembali tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Jumat (4/12/2020).

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi adanya pemeliharaan sistem aplikasi e-filing. Kegiatan itu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka aplikasi terkait tidak dapat diakses pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 17.00—18.00 WIB,” demikian penggalan pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Fitur e-filing dapat dimanfaatkan untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib orang pribadi (OP), baik bagi wajib pajak OP dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770. Wajib pajak badan juga dapat menyampaikan SPT Tahunan badan (1771) melalui e-filing.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Adanya fitur e-filing dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet, wajib pajak dapat melaporkan SPT di manapun dan kapanpun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses