LAYANAN PAJAK

Lagi, e-Filing Tidak Dapat Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:06 WIB
Lagi, e-Filing Tidak Dapat Diakses Sementara Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-filing kembali tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Jumat (4/12/2020).

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi adanya pemeliharaan sistem aplikasi e-filing. Kegiatan itu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka aplikasi terkait tidak dapat diakses pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 17.00—18.00 WIB,” demikian penggalan pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Fitur e-filing dapat dimanfaatkan untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib orang pribadi (OP), baik bagi wajib pajak OP dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770. Wajib pajak badan juga dapat menyampaikan SPT Tahunan badan (1771) melalui e-filing.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Adanya fitur e-filing dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet, wajib pajak dapat melaporkan SPT di manapun dan kapanpun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan