PPN PRODUK DIGITAL

Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 3 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:06 WIB
Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 3 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menunjuk 3 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sampai dengan 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Dari jumlah tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 3 pelaku usaha yang baru ditunjuk pada November 2022 adalah Coupa Software, Inc.; NBA Digital Service International, Inc.; serta Alpha lit, Pte. Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN itu adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra