KPP PRATAMA KISARAN

Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 14:00 WIB
Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Petugas pajak dari KPP Pratama Kisaran saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (Foto: DJP)

ASAHAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi langsung alamat wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran Suci Utari menyampaikan, melalui kunjungan lapangan ini petugas bisa memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan pun diberikan secara resmi melalui surat kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang alamatnya didatangi petugas pun tidak diputuskan secara acak. DJP, ujar Suci, memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak. Terhadap data harta dan aset tersebut, kemudian petugas melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak melalui kunjungan lapangan ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti PPS dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum di laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Suci dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (21/4/2022).

Dalam visit kali ini, petugas pajak menjelaskan serba-serbi tentang PPS kepada wajib pajak termasuk soal manfaat, tata cara, dan risiko jika tidak mengungkapkan harta yang belum secara benar dilaporkan. Wajib pajak pun memanfaatkan peluang ini untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengungkapan harta melalui PPS.

Suci pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan secara gratis," pungkas Suci.

Ada beberapa manfaat yang disuguhkan PPS kepada wajib pajak. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu