KPP PRATAMA KISARAN

Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 14:00 WIB
Lacak Harta Belum Dilaporkan, Petugas Pajak Datangi Alamat Wajib Pajak

Petugas pajak dari KPP Pratama Kisaran saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (Foto: DJP)

ASAHAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi langsung alamat wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran Suci Utari menyampaikan, melalui kunjungan lapangan ini petugas bisa memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Imbauan pun diberikan secara resmi melalui surat kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang alamatnya didatangi petugas pun tidak diputuskan secara acak. DJP, ujar Suci, memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak. Terhadap data harta dan aset tersebut, kemudian petugas melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak melalui kunjungan lapangan ini.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti PPS dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum di laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Suci dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (21/4/2022).

Dalam visit kali ini, petugas pajak menjelaskan serba-serbi tentang PPS kepada wajib pajak termasuk soal manfaat, tata cara, dan risiko jika tidak mengungkapkan harta yang belum secara benar dilaporkan. Wajib pajak pun memanfaatkan peluang ini untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengungkapan harta melalui PPS.

Suci pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan secara gratis," pungkas Suci.

Ada beberapa manfaat yang disuguhkan PPS kepada wajib pajak. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China