KEPATUHAN PAJAK

Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Mei 2016 | 17:21 WIB
Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini akan menyusun kurikulum pendidikan pajak secara terstruktur untuk siswa sekolah guna meningkatkan kesadaran membayar pajak sejak dini.

Kurikulum yang berisi materi kesadaran pajak itu nantinya akan diinklusikan ke dalam mata pelajaran mulai dari SD-SMP-SMA. Materi pajak tersebut akan disisipkan ke dalam buku teks atau referensi dengan menyesuaikan kadar pemahaman berdasarkan tingkat pendidikan.

“Kegiatan inklusi Dikdasmen tahun ini antara lain berupa koordinasi dan penyesuaian materi dan silabus dengan kurikulum terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi inklusi ke tenaga pengajar dan dinas pendidikan,” ungkap dokumen kerja sama DJP dan Dikdasmen tersebut, pekan lalu.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kerja sama inklusi kesadaran pajak itu bermula dari nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kemendikbud pada 2014. Dalam MoU itu, disepakati roadmap 2014-2018 guna mengimplementasikan program inklusi kesadaran pajak ke siswa sekolah dasar dan menengah.

Program ini tidak terlepas dari kondisi kepatuhan pajak yang masih rendah. DJP mencatat, dari seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak (SPT), hanya 59% WP orang pribadi dan 47% badan yang melaporkan SPT. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha