KEPATUHAN PAJAK

Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Mei 2016 | 17:21 WIB
Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini akan menyusun kurikulum pendidikan pajak secara terstruktur untuk siswa sekolah guna meningkatkan kesadaran membayar pajak sejak dini.

Kurikulum yang berisi materi kesadaran pajak itu nantinya akan diinklusikan ke dalam mata pelajaran mulai dari SD-SMP-SMA. Materi pajak tersebut akan disisipkan ke dalam buku teks atau referensi dengan menyesuaikan kadar pemahaman berdasarkan tingkat pendidikan.

“Kegiatan inklusi Dikdasmen tahun ini antara lain berupa koordinasi dan penyesuaian materi dan silabus dengan kurikulum terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi inklusi ke tenaga pengajar dan dinas pendidikan,” ungkap dokumen kerja sama DJP dan Dikdasmen tersebut, pekan lalu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kerja sama inklusi kesadaran pajak itu bermula dari nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kemendikbud pada 2014. Dalam MoU itu, disepakati roadmap 2014-2018 guna mengimplementasikan program inklusi kesadaran pajak ke siswa sekolah dasar dan menengah.

Program ini tidak terlepas dari kondisi kepatuhan pajak yang masih rendah. DJP mencatat, dari seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak (SPT), hanya 59% WP orang pribadi dan 47% badan yang melaporkan SPT. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra