PELAYANAN PAJAK

Kurangi Frekuensi Gangguan Layanan Online, DJP Siapkan 5 Jurus Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 11:00 WIB
Kurangi Frekuensi Gangguan Layanan Online, DJP Siapkan 5 Jurus Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 5 aksi untuk meningkatkan pelayanan dalam sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Jurus yang disiapkan otoritas bukan tanpa dasar. DJP memang sedang mengejar target perbaikan indikator kenerja utama (IKU) tingkat downtime sistem TIK agar lebih rendah dari tahun lalu. Catatan DJP, realisasi IKU tingkat downtime sistem TIK pada 2021 lalu sebesar 0,0001%.

“Sistem Informasi yang andal akan terwujud dengan adanya pengelolaan layanan TIK yang andal, yaitu dengan penyediaan dan pemenuhan layanan TIK,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip Senin (6/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lakin DJP Tahun 2021 menyebutkan aksi perbaikan sistem TIK pada 2022 yakni, pertama, memindahkan data e-filing ke storage NetApp yang baru.

Kedua, melakukan proses switch over aplikasi e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.

Ketiga, melaksanakan uji fungsi UPS dan genset data center secara berkala. Keempat, melakukan kegiatan corrective dan preventive maintenance terhadap infrastruktur yang ada.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terakhir, menjalankan pemanfaatan teknologi cloud service untuk menjaga keberlangsungan layanan.

Adapun pada tahun lalu, DJP juga merekam bahwa e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering mengalami downtime sepanjang 2021 lalu. DJP membeberkan gangguan e-faktur terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.

Menurut otoritas pajak, gangguan tersebut dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait masalah maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database.

“Penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna layanan sesuai ketentuan yang disepakati pada Katalog Layanan TIK, SLA, dan atau business impact analysis (BIA),” kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak