Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 5 aksi untuk meningkatkan pelayanan dalam sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Jurus yang disiapkan otoritas bukan tanpa dasar. DJP memang sedang mengejar target perbaikan indikator kenerja utama (IKU) tingkat downtime sistem TIK agar lebih rendah dari tahun lalu. Catatan DJP, realisasi IKU tingkat downtime sistem TIK pada 2021 lalu sebesar 0,0001%.
“Sistem Informasi yang andal akan terwujud dengan adanya pengelolaan layanan TIK yang andal, yaitu dengan penyediaan dan pemenuhan layanan TIK,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip Senin (6/3/2022).
Lakin DJP Tahun 2021 menyebutkan aksi perbaikan sistem TIK pada 2022 yakni, pertama, memindahkan data e-filing ke storage NetApp yang baru.
Kedua, melakukan proses switch over aplikasi e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.
Ketiga, melaksanakan uji fungsi UPS dan genset data center secara berkala. Keempat, melakukan kegiatan corrective dan preventive maintenance terhadap infrastruktur yang ada.
Terakhir, menjalankan pemanfaatan teknologi cloud service untuk menjaga keberlangsungan layanan.
Adapun pada tahun lalu, DJP juga merekam bahwa e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering mengalami downtime sepanjang 2021 lalu. DJP membeberkan gangguan e-faktur terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.
Menurut otoritas pajak, gangguan tersebut dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait masalah maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database.
“Penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna layanan sesuai ketentuan yang disepakati pada Katalog Layanan TIK, SLA, dan atau business impact analysis (BIA),” kata DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.