PELAYANAN PAJAK

Kurangi Frekuensi Gangguan Layanan Online, DJP Siapkan 5 Jurus Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 11:00 WIB
Kurangi Frekuensi Gangguan Layanan Online, DJP Siapkan 5 Jurus Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 5 aksi untuk meningkatkan pelayanan dalam sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Jurus yang disiapkan otoritas bukan tanpa dasar. DJP memang sedang mengejar target perbaikan indikator kenerja utama (IKU) tingkat downtime sistem TIK agar lebih rendah dari tahun lalu. Catatan DJP, realisasi IKU tingkat downtime sistem TIK pada 2021 lalu sebesar 0,0001%.

“Sistem Informasi yang andal akan terwujud dengan adanya pengelolaan layanan TIK yang andal, yaitu dengan penyediaan dan pemenuhan layanan TIK,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip Senin (6/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Lakin DJP Tahun 2021 menyebutkan aksi perbaikan sistem TIK pada 2022 yakni, pertama, memindahkan data e-filing ke storage NetApp yang baru.

Kedua, melakukan proses switch over aplikasi e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot.

Ketiga, melaksanakan uji fungsi UPS dan genset data center secara berkala. Keempat, melakukan kegiatan corrective dan preventive maintenance terhadap infrastruktur yang ada.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Terakhir, menjalankan pemanfaatan teknologi cloud service untuk menjaga keberlangsungan layanan.

Adapun pada tahun lalu, DJP juga merekam bahwa e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering mengalami downtime sepanjang 2021 lalu. DJP membeberkan gangguan e-faktur terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.

Menurut otoritas pajak, gangguan tersebut dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait masalah maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database.

“Penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna layanan sesuai ketentuan yang disepakati pada Katalog Layanan TIK, SLA, dan atau business impact analysis (BIA),” kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’