INGGRIS

Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan digital jasa pengiriman makanan, Just Eat Takeaway.com membayar kekurangan pembayaran pajak kepada Pemerintah Inggris sejumlah €14 juta atau setara dengan Rp236 miliar.

Pembayaran kekurangan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Eropa saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa pada 2019. Perusahaan digital asal Belanda tersebut dinilai mendapatkan fasilitas fiskal khusus yang melanggar aturan bantuan negara (state aid) Uni Eropa.

"Just Eat mendapat surat pemberitahuan dari HMRC untuk membayar pada 1 Februari sebagai mekanisme penagihan sesuai dengan UU Inggris," kata Just Eat dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kasus yang menjerat Just Eat ini berawal dari perintah Komisi Eropa ketika Inggris mengumpulkan setoran pajak atas operasional usaha melalui controlled foreign company (CFC). Just Eat dinilai memperoleh fasilitas pengecualian atas pembiayaan intragroup sehingga mengurangi beban pajak.

Pemerintah Inggris dan Just Eat lantas mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa. Mereka menilai komisi melakukan interpretasi sempit atas aturan CFC tentang keuntungan pembiayaan intragroup yang kemudian diterjemahkan sebagai bantuan negara ilegal.

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di pengadilan meskipun Inggris sudah keluar dari Uni Eropa. Untuk itu, pembayaran tagihan yang dilakukan perusahaan mengacu pada undang-undang Inggris yang mewajibkan pembayaran tagihan dilakukan meskipun belum ada putusan pengadilan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pembayaran berlaku untuk pokok kekurangan pembayaran pajak senilai €14 juta. Adapun potensi pembayaran bisa mencapai €19 juta jika pengadilan mengabulkan tuntutan Komisi Eropa dengan adanya tambahan bunga atas kekurangan pembayaran pajak sejak 2019.

"Perusahaan juga telah menambahkan kewajiban pembayaran kontinjensi senilai €3 juta ke neraca pembukuan sehubungan dengan kasus ini," sebut Just Eat seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?