ADMINISTRASI PAJAK

Kurang Bayar Pajak Hadiah Undian, SPT Masa Sudah Dilaporkan? Simak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:15 WIB
Kurang Bayar Pajak Hadiah Undian, SPT Masa Sudah Dilaporkan? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara hadiah undian wajib melakukan pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sudah dilaporkan.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan jika ada transaksi penyerahan hadiah undian yang belum diterbitkan atau telah diterbitkan bukti potong, tetapi diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya terutang setelah pelaporan SPT Masa e-bupot unifikasi.

“Maka penyelenggara hadiah undian wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah undian baru atau membetulkan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Terkait dengan pembetulan bukti potong tersebut, penyelenggara hadiah undian juga harus melaporkan SPT Masa pembetulan. Pelaporan dilakukan di aplikasi e-bupot unifikasi atau aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi masa pajak sebelumnya digunakannya e-bupot unifikasi.

Lantas, bagaimana jika terdapat kelebihan pembayaran pajak? DJP mengatakan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk). Selain itu, pemotong juga bisa memohon pengembalian kembali pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.

“Tergantung dari skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dipilih oleh pemotong saat perekaman bukti potong PPh di e-bupot unifikasi,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Tarif Pajak Penghasilan Hadiah Undian

DJP mengatakan penyelenggara wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis