ADMINISTRASI PAJAK

Kurang Bayar Pajak Hadiah Undian, SPT Masa Sudah Dilaporkan? Simak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:15 WIB
Kurang Bayar Pajak Hadiah Undian, SPT Masa Sudah Dilaporkan? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara hadiah undian wajib melakukan pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sudah dilaporkan.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan jika ada transaksi penyerahan hadiah undian yang belum diterbitkan atau telah diterbitkan bukti potong, tetapi diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya terutang setelah pelaporan SPT Masa e-bupot unifikasi.

“Maka penyelenggara hadiah undian wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah undian baru atau membetulkan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Terkait dengan pembetulan bukti potong tersebut, penyelenggara hadiah undian juga harus melaporkan SPT Masa pembetulan. Pelaporan dilakukan di aplikasi e-bupot unifikasi atau aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi masa pajak sebelumnya digunakannya e-bupot unifikasi.

Lantas, bagaimana jika terdapat kelebihan pembayaran pajak? DJP mengatakan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk). Selain itu, pemotong juga bisa memohon pengembalian kembali pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.

“Tergantung dari skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dipilih oleh pemotong saat perekaman bukti potong PPh di e-bupot unifikasi,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Tarif Pajak Penghasilan Hadiah Undian

DJP mengatakan penyelenggara wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra