SURAT BERHARGA NEGARA

Kupon SBR006 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 14:19 WIB
Kupon SBR006 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pembukaan masa penawaran SBR006. (foto: Twitter DJPPR)

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat imbal hasil Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR006 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan seri sebelumnya. Faktor eksternal dinilai memainkan peran dalam menentukan besaran kupon tersebut.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan perkembangan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (the Fed) sangat berpengaruh. Kondisi saat ini dinilai lebih stabil ketimbang saat penerbitan SBR005 pada awal tahun.

“Perkembangan yield atau imbal hasil dari SBN itu cenderung mengalami penurunan. Kita semua tahu waktu kita rilis SBR005 ada ketidakpastian akan adanya kenaikan dari Fed Fund Rate itu memang masih cukup besar,” katanya saat penawaran awal SBR006, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Untuk mengantisipasi ketidakpastian pada awal tahun, imbal hasil obligasi negara dikerek tinggi. Hal tersebut kemudian terlihat mereda diakhir kuartal I/2019. Suku bunga The Fed diperkirakan bergerak moderat sepanjang tahun.

Dengan demikian, tren kenaikan suku bunga bisa mereda tahun ini. Sinyal tersebut ditangkap otoritas fiskal dengan melakukan penyesuaian pada imbal hasil atas pembiayaan yang dilakukan. Jika ada perubahan suku bunga The Fed, Loto meyakini perubahan tersebut tidak agresif seperti tahun lalu.

“Kita menyimak tampaknya tingkat bunga dunia saat ini masih di level yang masih wajar, sehingga kekhawatiran akan adanya kenaikan itu sedikit berkurang,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Seperti dikatahui, imbal hasil SBR006 dipatok pada level 7,95% dan berlaku sebagai batas minimal yield hingga akhir tenor. Angka ini tercatat lebih rendah daripada SBR005 yang imbal hasilnya dipatok pada level 8,15%.

“Untuk investor ritel kita tidak adjust yang demikian besar, cukup dari 8,15% ke 7,95% untuk memberikan sinyal ada penurunan tingkat suku bunga,” imbuh Loto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?