UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 13:30 WIB
Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta Calon peserta mengantre panjang sejak dini hari untuk melakukan pendaftaran UKSP di Kantor IKPI, Jakarta, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ricuhnya suasana pendaftaran bakal calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kembali terjadi pada hari ketiga pendaftaran USKP.

Kendati demikian, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak (PPSKP) telah mengeluarkan surat yang berisi mengenai penambahan jumlah kuota peserta USKP guna merespons tingginya antusiasme calon peserta USKP Periode I (Januari 2017).

Melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016, Komite Pelaksana ujian tersebut menambah jumlah kuota peserta menjadi 1.850 peserta dari semula sebanyak 1.050 peserta.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

“Dalam hal sebelum batas akhir pendaftaran kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan langsung ditutup,” ungkap pernyataan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (7/12).

(Baca: Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI)

Simpang siurnya alur pendaftaran peserta USKP yang berlangsung selama 2 hari kemarin mengakibatkan banyaknya calon peserta yang melakukan protes. Karena itu, tertanggal 7 Desember 2016 panitia pelaksana telah membuat standar operasional prosedur (SOP) baru yang lebih baik.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Calon peserta USKP yang datang langsung (walk in) akan dilayani maksimal 200 peserta per hari. Khusus pada hari Jumat, nomor antrean pendaftaran maksimal akan dibuka sampai batas 150 nomor antrean.

Tidak hanya itu, dalam SOP terbaru ini dikatakan jika nomor antrean sudah mencapai maksimal per harinya, maka calon peserta USKP yang sudah datang dapat mengambil nomor antrean untuk hari-hari berikutnya.

Pembagian nomor antrean ini akan dihentikan apabila pendaftaran sudah mencapai batas kuota yang ditentukan. Adapun proses pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 WIB. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis