UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 13:30 WIB
Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta Calon peserta mengantre panjang sejak dini hari untuk melakukan pendaftaran UKSP di Kantor IKPI, Jakarta, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ricuhnya suasana pendaftaran bakal calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kembali terjadi pada hari ketiga pendaftaran USKP.

Kendati demikian, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak (PPSKP) telah mengeluarkan surat yang berisi mengenai penambahan jumlah kuota peserta USKP guna merespons tingginya antusiasme calon peserta USKP Periode I (Januari 2017).

Melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016, Komite Pelaksana ujian tersebut menambah jumlah kuota peserta menjadi 1.850 peserta dari semula sebanyak 1.050 peserta.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

“Dalam hal sebelum batas akhir pendaftaran kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan langsung ditutup,” ungkap pernyataan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (7/12).

(Baca: Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI)

Simpang siurnya alur pendaftaran peserta USKP yang berlangsung selama 2 hari kemarin mengakibatkan banyaknya calon peserta yang melakukan protes. Karena itu, tertanggal 7 Desember 2016 panitia pelaksana telah membuat standar operasional prosedur (SOP) baru yang lebih baik.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Calon peserta USKP yang datang langsung (walk in) akan dilayani maksimal 200 peserta per hari. Khusus pada hari Jumat, nomor antrean pendaftaran maksimal akan dibuka sampai batas 150 nomor antrean.

Tidak hanya itu, dalam SOP terbaru ini dikatakan jika nomor antrean sudah mencapai maksimal per harinya, maka calon peserta USKP yang sudah datang dapat mengambil nomor antrean untuk hari-hari berikutnya.

Pembagian nomor antrean ini akan dihentikan apabila pendaftaran sudah mencapai batas kuota yang ditentukan. Adapun proses pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 WIB. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?