KOTA TOMOHON

Kunjungan Wajib Pajak Meningkat, DJP Ingatkan Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:58 WIB
Kunjungan Wajib Pajak Meningkat, DJP Ingatkan Lapor SPT Lebih Awal

Ilustrasi. 

TOMOHON, DDTCNews – Kunjungan wajib pajak ke Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengalami peningkatan hingga pekan ketiga Januari 2021. Kondisi ini dimanfaatkan otoritas untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos mengatakan para wajib pajak yang datang ingin mendapatkan berbagai pelayanan secara langsung, mulai dari pembuatan kode billing, konsultasi, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan wajib pajak di kota Tomohon agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal itu untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang berujung pada pengenaan sanksi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Setiap wajib pajak yang mendapatkan layanan di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) selalu kami imbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan karena itu merupakan kewajiban seluruh warga negara yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Binsar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/2/2021).

Sesuai dengan ketentuan, untuk keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak ‘Mengingatkan, Jangan Telat Lapor SPT! Ini Perincian Sanksi Dendanya’.

Selain layanan tatap muka di TPT, sambungnya, KP2KP Tomohon juga telah menyediakan layanan konsultasi daring atau online bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui e-filing DJP Online.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Binsar mengatakan KP2KP Tomohon juga memperketat penerapan protokol kesehatan kepada wajib pajak yang datang langsung ke TPT. Setiap wajib pajak yang datang harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kantor.

“Tidak lupa juga untuk selalu menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus di tengah pandemi saat ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?