KOTA TOMOHON

Kunjungan Wajib Pajak Meningkat, DJP Ingatkan Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:58 WIB
Kunjungan Wajib Pajak Meningkat, DJP Ingatkan Lapor SPT Lebih Awal

Ilustrasi. 

TOMOHON, DDTCNews – Kunjungan wajib pajak ke Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengalami peningkatan hingga pekan ketiga Januari 2021. Kondisi ini dimanfaatkan otoritas untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos mengatakan para wajib pajak yang datang ingin mendapatkan berbagai pelayanan secara langsung, mulai dari pembuatan kode billing, konsultasi, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan wajib pajak di kota Tomohon agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal itu untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang berujung pada pengenaan sanksi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Setiap wajib pajak yang mendapatkan layanan di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) selalu kami imbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan karena itu merupakan kewajiban seluruh warga negara yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Binsar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/2/2021).

Sesuai dengan ketentuan, untuk keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak ‘Mengingatkan, Jangan Telat Lapor SPT! Ini Perincian Sanksi Dendanya’.

Selain layanan tatap muka di TPT, sambungnya, KP2KP Tomohon juga telah menyediakan layanan konsultasi daring atau online bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui e-filing DJP Online.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Binsar mengatakan KP2KP Tomohon juga memperketat penerapan protokol kesehatan kepada wajib pajak yang datang langsung ke TPT. Setiap wajib pajak yang datang harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kantor.

“Tidak lupa juga untuk selalu menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus di tengah pandemi saat ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI