Ilustrasi.
TOMOHON, DDTCNews – Kunjungan wajib pajak ke Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengalami peningkatan hingga pekan ketiga Januari 2021. Kondisi ini dimanfaatkan otoritas untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos mengatakan para wajib pajak yang datang ingin mendapatkan berbagai pelayanan secara langsung, mulai dari pembuatan kode billing, konsultasi, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan wajib pajak di kota Tomohon agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal itu untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang berujung pada pengenaan sanksi.
“Setiap wajib pajak yang mendapatkan layanan di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) selalu kami imbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan karena itu merupakan kewajiban seluruh warga negara yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Binsar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/2/2021).
Sesuai dengan ketentuan, untuk keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak ‘Mengingatkan, Jangan Telat Lapor SPT! Ini Perincian Sanksi Dendanya’.
Selain layanan tatap muka di TPT, sambungnya, KP2KP Tomohon juga telah menyediakan layanan konsultasi daring atau online bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui e-filing DJP Online.
Binsar mengatakan KP2KP Tomohon juga memperketat penerapan protokol kesehatan kepada wajib pajak yang datang langsung ke TPT. Setiap wajib pajak yang datang harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kantor.
“Tidak lupa juga untuk selalu menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus di tengah pandemi saat ini,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.