PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak, termasuk peritel, untuk bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sehingga nantinya dapat menghindari sanksi yang lebih berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mungkin lupa memenuhi pajak penghasilannya dengan benar untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya," katanya dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam sosialisasi PPS kepada perwakilan wajib pajak besar yang terdaftar pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, wajib pajak disarankan untuk segera mengikuti PPS sehingga tidak tertinggal untuk memanfaatkan program tersebut.

Neilmaldrin menambahkan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar saat ini.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan sehingga berdampak positif pada pendapatan negara.

"Tentunya semua itu tujuannya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, akuntabel, dan meningkatkan tax ratio, serta mendukung tercapainya cita-cita nasional yaitu menjadi Indonesia maju pada 2045," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi