PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak, termasuk peritel, untuk bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sehingga nantinya dapat menghindari sanksi yang lebih berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mungkin lupa memenuhi pajak penghasilannya dengan benar untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya," katanya dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Dalam sosialisasi PPS kepada perwakilan wajib pajak besar yang terdaftar pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, wajib pajak disarankan untuk segera mengikuti PPS sehingga tidak tertinggal untuk memanfaatkan program tersebut.

Neilmaldrin menambahkan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar saat ini.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.

Baca Juga:
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan sehingga berdampak positif pada pendapatan negara.

"Tentunya semua itu tujuannya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, akuntabel, dan meningkatkan tax ratio, serta mendukung tercapainya cita-cita nasional yaitu menjadi Indonesia maju pada 2045," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025