Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak, termasuk peritel, untuk bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sehingga nantinya dapat menghindari sanksi yang lebih berat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar.
"Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mungkin lupa memenuhi pajak penghasilannya dengan benar untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya," katanya dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).
Dalam sosialisasi PPS kepada perwakilan wajib pajak besar yang terdaftar pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, wajib pajak disarankan untuk segera mengikuti PPS sehingga tidak tertinggal untuk memanfaatkan program tersebut.
Neilmaldrin menambahkan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar saat ini.
Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.
Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan sehingga berdampak positif pada pendapatan negara.
"Tentunya semua itu tujuannya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, akuntabel, dan meningkatkan tax ratio, serta mendukung tercapainya cita-cita nasional yaitu menjadi Indonesia maju pada 2045," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.