KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Padang Kempas, Kabupaten Kaur pada 29 Juni 2024.

KP2KP Bintuhan menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi permohonan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Adapun permohonan data ILAP merupakan perwujudan dari perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Saur.

“Kerja sama tersebut tertuang dalam KEP-122/PJ.08/2023, KEP-97/PK.5/2023, 415-4-27/PK.05/2023 tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Kaur,” jelas KP2KP Bintuhan dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

KP2KP Bintuhan menyebutkan data yang diminta untuk segera dikonfirmasi ketersediaannya antara lain data usaha pariwisata, usaha akomodasi, dan daftar usaha pariwisata lainnya pada 2023. Adapun data yang diminta termasuk data pengecualian yang membutuhkan konfirmasi.

Selanjutnya, data-data tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua untuk diolah kembali. Lalu, data yang telah diolah akan dikirimkan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

"Data-data seperti jumlah tempat usaha yang bergerak di bidang pariwisata akan menjadi dasar bagi DJP untuk memperluas basis potensi perpajakan sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara," jelas pegawai KP2KP Bintuhan Dian Anggraeny Galingging.

Baca Juga:
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA WONOSARI

WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?