KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Padang Kempas, Kabupaten Kaur pada 29 Juni 2024.

KP2KP Bintuhan menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi permohonan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Adapun permohonan data ILAP merupakan perwujudan dari perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Saur.

“Kerja sama tersebut tertuang dalam KEP-122/PJ.08/2023, KEP-97/PK.5/2023, 415-4-27/PK.05/2023 tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Kaur,” jelas KP2KP Bintuhan dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

KP2KP Bintuhan menyebutkan data yang diminta untuk segera dikonfirmasi ketersediaannya antara lain data usaha pariwisata, usaha akomodasi, dan daftar usaha pariwisata lainnya pada 2023. Adapun data yang diminta termasuk data pengecualian yang membutuhkan konfirmasi.

Selanjutnya, data-data tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua untuk diolah kembali. Lalu, data yang telah diolah akan dikirimkan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

"Data-data seperti jumlah tempat usaha yang bergerak di bidang pariwisata akan menjadi dasar bagi DJP untuk memperluas basis potensi perpajakan sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara," jelas pegawai KP2KP Bintuhan Dian Anggraeny Galingging.

Baca Juga:
Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SOLOK

Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:30 WIB KP2KP EMPAT LAWANG

Sisir Toko Kelontong dan Warung Makan, Petugas Pajak Tanya soal Omzet

Kamis, 03 Oktober 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA GARUT

Hapus NPWP Wajib Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja