KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data Lapangan, Petugas Pajak Bisa Potret Harta dan Aset WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 09:01 WIB
Kumpulkan Data Lapangan, Petugas Pajak Bisa Potret Harta dan Aset WP

Salah satu toko ritel yang didatangi petugas KPP Pratama Denpasar Barat.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperoleh data dan/atau informasi terbaru mengenai potensi pajak dari wajib pajak yang belum dimiliki otoritas. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan.

KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, belum lama ini melakukan KPDL di sebuah toko ritel di Kota Denpasar. Dalam KPDL tersebut, petugas pajak mengumpulkan data dengan sejumlah metode seperti wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha.

"Petugas juga mengingatkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat K. Yerma Grecia dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diketahui, pelaksanaan KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020.

Yerma mengungkapkan bahwa selain dalam rangka membangun profil wajib pajak dan menggali potensi pajak di wilayah kerja KPP Denpasar Barat, KPDL ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan memutakhirkan data dan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di akhir kunjungan, petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP Denpasar Barat jika menemukan permasalahan terkait aturan perpajakan. Layanan konsultasi di meja helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” pungkas Yerma. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN