PAJAK FREEPORT

Kuasai Saham Freeport, Pemerintah Klaim Penerimaan akan Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 08:59 WIB
Kuasai Saham Freeport, Pemerintah Klaim Penerimaan akan Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menyepakati pokok-pokok divestasi saham PT. Freeport Indonesia (FI). Pemerintah harus menggelontorkan US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun untuk menguasai 51% saham perusahaan tambang tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan divestasi saham Freeport ini menguntungkan negara dari sisi pendapatan. Pasalnya, melalui divestasi penerimaan negara lebih banyak ke depannya.

"Pedoman bagi kami meletakkan financial stability agreement adalah Pasal 169 UU Minerba, yaitu total penerimaan RI agregat atau secara total harus lebih besar," katanya dalam acara penandatangan Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoRan.inc, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjabarkan komponen penerimaan negara yang lebih besar tersebut tidak hanya dari instrumen pajak. Namun, melingkupi seluruh proses bisnis Freeport di Indonesia.

"Komposisinya terdiri dari PPh badan, royalti, bagi hasil dari keuntungan pemerintah pusat dan daerah 4% dan 6%, kemudian PBB dan PPN," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno mejabarkan dari divestasi US$3,85 miliar, US$ 3,5 miliar merupakan harga 40% Participating Interest (PI) Rio Tinto dan 9,36% milik PT Indocoper dengan harga US$ 350 juta. Seluruh saham PT Indocoper dimiliki seluruhnya oleh Freeport McMoRan.inc.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Rini mengakui, divestasi 51% saham Freeport belum digenggam oleh pemerintah. Maka dari itu, melalui HoA ini poin-poin kesepakatan begitu mengikat.

"HoA ini mengikat, kita minta dengan Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin/Dirut Inalum) divestasi saham 51% bisa diselesaikan pada akhir Juli ini. Total harga divestasi 51%-nya itu US$ 3,85 miliar," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan