PAJAK FREEPORT

Kuasai Saham Freeport, Pemerintah Klaim Penerimaan akan Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 08:59 WIB
Kuasai Saham Freeport, Pemerintah Klaim Penerimaan akan Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menyepakati pokok-pokok divestasi saham PT. Freeport Indonesia (FI). Pemerintah harus menggelontorkan US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun untuk menguasai 51% saham perusahaan tambang tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan divestasi saham Freeport ini menguntungkan negara dari sisi pendapatan. Pasalnya, melalui divestasi penerimaan negara lebih banyak ke depannya.

"Pedoman bagi kami meletakkan financial stability agreement adalah Pasal 169 UU Minerba, yaitu total penerimaan RI agregat atau secara total harus lebih besar," katanya dalam acara penandatangan Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoRan.inc, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjabarkan komponen penerimaan negara yang lebih besar tersebut tidak hanya dari instrumen pajak. Namun, melingkupi seluruh proses bisnis Freeport di Indonesia.

"Komposisinya terdiri dari PPh badan, royalti, bagi hasil dari keuntungan pemerintah pusat dan daerah 4% dan 6%, kemudian PBB dan PPN," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno mejabarkan dari divestasi US$3,85 miliar, US$ 3,5 miliar merupakan harga 40% Participating Interest (PI) Rio Tinto dan 9,36% milik PT Indocoper dengan harga US$ 350 juta. Seluruh saham PT Indocoper dimiliki seluruhnya oleh Freeport McMoRan.inc.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Rini mengakui, divestasi 51% saham Freeport belum digenggam oleh pemerintah. Maka dari itu, melalui HoA ini poin-poin kesepakatan begitu mengikat.

"HoA ini mengikat, kita minta dengan Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin/Dirut Inalum) divestasi saham 51% bisa diselesaikan pada akhir Juli ini. Total harga divestasi 51%-nya itu US$ 3,85 miliar," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN