KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga kuartal III/2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp44,12 triliun. Angka tersebut setara 80,24% dari target yang ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat bertumbuh 10,28%. Namun, bila turut memperhitungkan PPh final PPS, penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta Barat terkontraksi -6,67%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Selasa (10/10/2023).

Suparno juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik stakeholder maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang telah bersinergi dan turut berkontribusi dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak hingga kuartal III/2023.

Menyongsong akhir 2023, Suparno mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan peran serta, kesadaran, dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Bila diperinci per jenis pajaknya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat didominasi oleh PPh dan PPN/PPnBM yang masing-masing mencapai Rp19,38 triliun dan Rp24,66 triliun.

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp21,01 triliun, sedangkan setoran sektor industri mencapai Rp8,06 triliun. Adapun setoran pajak dari sektor pengangkutan dan konstruksi masing-masing mencapai Rp2,51 triliun dan Rp2,1 triliun.

Terkait dengan kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sudah mencapai 87%. Dari target 392.775 SPT, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.699 SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha