PROVINSI DKI JAKARTA

Kuartal I, Setoran Pajak DKI Naik 21%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 13:45 WIB
Kuartal I, Setoran Pajak DKI Naik 21% Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta kuartal I /2017 mengalami peningkatan hingga 21% atau sebesear Rp1,2 triliun dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan hingga awal April 2017, perolehan pajak berhasil mencapai Rp6,9 triliun. Sedangkan, jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, perolehan pajak di periode yang sama hanya sebesar Rp5,7 triliun.

“Kami optimis hingga akhir April ini target penerimaan pajak DKI Jakarta yang ditentukan sebesar Rp8,2 triliun bisa tercapai. Kami yakin sisa perolehan sebesar Rp1,3 triliun bisa tercapai hingga akhir April 2017,” pungkasnya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sisa perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun dari target bulan April 2017, lanjut Edi, bisa diperoleh dari potensi penerimaan pajak parkir sebesar Rp480 miliar dan pajak kendaraan motor yang berkisar Rp4-5 miliar per harinya.

Edi mengatakan dorongan meningkatkan penerimaan pajak DKI Jakarta juga diberikan oleh DPRD setempat yang memberikan pengawasan lebih lanjut agar target penerimaan pajak dapat tercapai.

DPRD meminta agar BPRD DKI Jakarta dapat menggenjot penerimaan pajak khususnya pajak kendaraan bermotor yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar terhadap kontribusi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Tidak hanya itu, seperti dikutip dari beritajakarta.com, empat jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga diharapkan mendapat perhatian lebih dari BPRD DKI Jakarta untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajaknya.

“Akhir April kita optimistis bisa masuk sesuai target sebesar Rp8,2 triliun,” tandasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data