PROVINSI DKI JAKARTA

Kuartal I, Setoran Pajak DKI Naik 21%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 13:45 WIB
Kuartal I, Setoran Pajak DKI Naik 21% Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta kuartal I /2017 mengalami peningkatan hingga 21% atau sebesear Rp1,2 triliun dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan hingga awal April 2017, perolehan pajak berhasil mencapai Rp6,9 triliun. Sedangkan, jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, perolehan pajak di periode yang sama hanya sebesar Rp5,7 triliun.

“Kami optimis hingga akhir April ini target penerimaan pajak DKI Jakarta yang ditentukan sebesar Rp8,2 triliun bisa tercapai. Kami yakin sisa perolehan sebesar Rp1,3 triliun bisa tercapai hingga akhir April 2017,” pungkasnya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sisa perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun dari target bulan April 2017, lanjut Edi, bisa diperoleh dari potensi penerimaan pajak parkir sebesar Rp480 miliar dan pajak kendaraan motor yang berkisar Rp4-5 miliar per harinya.

Edi mengatakan dorongan meningkatkan penerimaan pajak DKI Jakarta juga diberikan oleh DPRD setempat yang memberikan pengawasan lebih lanjut agar target penerimaan pajak dapat tercapai.

DPRD meminta agar BPRD DKI Jakarta dapat menggenjot penerimaan pajak khususnya pajak kendaraan bermotor yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar terhadap kontribusi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tidak hanya itu, seperti dikutip dari beritajakarta.com, empat jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga diharapkan mendapat perhatian lebih dari BPRD DKI Jakarta untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajaknya.

“Akhir April kita optimistis bisa masuk sesuai target sebesar Rp8,2 triliun,” tandasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi