KTT G-20

KTT G-20 Tiga Pekan Lagi, Pemerintah Antisipasi Risiko Ancaman Siber

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:55 WIB
KTT G-20 Tiga Pekan Lagi, Pemerintah Antisipasi Risiko Ancaman Siber

Sejumlah penari menampilkan tarian Bali saat kegiatan doa bersama jelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah pencegahan terhadap ancaman keamanan siber pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali, 15-16 November 2022 mendatang.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi lembaga yang memegang peran terpenting dalam pengamaman siber KTT G-20 ini. Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyampaikan persiapan pengamanan siber dalam rangka KTT G-20 sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

"Pengamanan siber yang dilakukan tidak hanya pada hari pelaksanaan KTT G-20 saja tetapi juga rangkaian acara sebelum dan sesudah acara," kata Ariandi Putra dalam keterangan pers, dikutip Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

BSSN, ujar Ariandi, sudah memetakan sejumlah potensi ancaman siber yang bisa saja mengancam berjalannya KTT G-20. Beberapa ancaman siber yang diidentifikasi antara lain spear phising (peretasan spesifik), malicious document atau virus yang ditempelken pada dokumen, hijacking, fake wifi, hingga operasi malware.

Tak cuma itu, ancaman lain yang diantisipasi BSSN adalah risiko pencurian data terhadap delegasi negara anggota G-20 sebelum gelaran KTT G-20 dimulai hingga berakhirnya Presidensi G-20 oleh Indonesia.

Secara umum ada 3 dukungan klaster yang dijalankan untuk pengamanan siber, yakni sebelum, saat, dan setelah acara. Sebelum acara, BSSN melakukan audit sistem manajemen informasi, pengukuran tingkat keamanan siber, serta memonitor anomali traffic dan potensi ancaman siber.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Sementara pada saat KTT G-20 berlangsung, BSSN melakukan monitoring anomali traffic, pemantauan informasi insiden, pengamanan sinyal dan kontra penginderaan, serta melakukan digital forensik.

Selanjutnya, setelah acara BSSN akan mengidentifikasi celah keamanan siber dan potensi ancaman pengungkapan data serta melakukan digital forensik dan insiden respons.

BSSN tidak sendirian dalam upaya pengamanan siber KTT G-20 ini. Sejumlah lembaga pemerintah lain yang ikut terlibat adalah TNI, Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, hingga Sekretariat Kabinet.

"Kami juga bekerja sama dengan penyelenggara jaringan internet dan event organizer (EO) yang mengampu pagelaran G-20 ini. Sudah disiapkan sejak Juli lalu," kata Ariandi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:45 WIB KILAS BALIK 2024

November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC