NOMOR IDENTITAS TUNGGAL

KTP akan Terintegrasi NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 19:40 WIB
KTP akan Terintegrasi NPWP

Dari kiri, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan seusai menandatangani kerja sama perjanjian pemanfaatan data kependudukan. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Sebuah langkah bersejarah telah diambil. Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyetujui kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

“Bagi DJP, kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam melakukan pelayanan perpajakan, penggalian potensi, perluasan basis pajak hingga dalam prosedur pemeriksaan,” ujar siaran pers DJP dalam akun Facebook-nya, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perjanjian kerja sama yang diteken ketiga pejabat tersebut berisi tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.

Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Agustus 2018.

Melalui perjanjian tersebut, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama itu antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Kerja sama ini akan mempermudah DJP dalam mengidentifikasi nomor kependudukan.

Data yang diterima DJP tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. (Bsi)

Saat ini, sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) menuju single identification number (nomor identitas tunggal). Prosesnya, kata Dirjen Dukcapil Zudan, bisa memakan waktu paling cepat 4-5 tahun.

Dalam catatan DDTCNews, proses pembentukan single identification number sendiri sudah dimulai di DJP sejak 2001 pada era Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Sayang, inisiatif itu kemudian dihentikan, dan sekarang dimunculkan lagi karena kebutuhan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?