PERUBAHAN LANSKAP PAJAK

Krusialnya Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 November 2018 | 12:30 WIB
Krusialnya Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar bertajuk ‘Perubahan Landscape Pajak Global dan Audit: Implikasinya terhadap Profesi dan Pendidikan di Indonesia’ di Universitas Kristen Maranatha, Sabtu (24/11/2018).

BANDUNG, DDTCNews – Redesain kurikulum pendidikan pajak menjadi aspek yang krusial untuk menghadapi perubahan lanskap pajak, baik domestik maupun global. Aspek ini untuk menjamin ketersediaan ahli pajak di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk ‘Perubahan Landscape Pajak Global dan Audit: Implikasinya terhadap Profesi dan Pendidikan di Indonesia’ di Universitas Kristen Maranatha, Sabtu (24/11/2018).

“Redesain kurikulum Pendidikan pajak dimulai dari pemahaman pajak dengan pendekatan baru,” ujarnya.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam konteks pendekatan baru tersebut, harus ada pemahaman pajak sebagai multidisplin ilmu. Selain itu, harus ada studi perbandingan dan kasus-kasus pajak dalam konteks pendekatan baru yang masuk dalam kurikulum pendidikan pajak.

Selain itu, redesain kurikulum pendidikan pajak juga perlu ditopang adanya staf pengajar dan fasilitas penunjang di perguruan tinggi, pemikiran kritis dan berpijak pada keilmuan, serta corporate governance dalam pajak.

Dalam menghadapi perubahan lanskap pajak, aspek pengetahuan, ketrampilan, dan informasi menjadi bagian dari penentu ketersediaan ahli pajak. Hal ini didapat dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal, serta sosialisasi pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Menurutnya, ketersediaan ahli pajak – baik untuk profesi konsultan, akademisi, pegawai pemerintahan, peneliti, dan sebagainya – akan mendukung masyarakat melek pajak. Hal inilah yang menjadi syarat kepatuhan jangka panjang.

Edukasi pajak, menurut OECD, merupakan mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada otoritas pajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pajak.

Menilik kinerja 2017, tax ratio (pajak) hanya 8,4% dengan tax buoyancy 0,48. Sejak 2009, realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Rasio pegawai pajak terhadap jumlah penduduk mencapai 1:6.253. Selain itu, rasio konsultan pajak terhadap jumlah penduduk mencapai 1:73.429. Keberadaan akademisi, LSM, dan ahli pajak lainnya juga sangat terbatas.

Pemerintah mempunyai roadmap revisi Undang-Undang Perpajakan, pembenahan administrasi pajak (teknologi informasi, organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia), partisipasi dan penghormatan hak-hak wajib pajak, serta edukasi pajak.

Roadmap inilah, sambung Darussalam, yang menentukan situasi di masa mendatang. Jika situasi ideal, ahli pajak yang ideal dan kompeten akan tersedia. Selain itu, biaya kepatuhan rendah, kepatuhan meningkat, masyarakat melek pajak, kinerja penerimaan membaik, serta kontrak fiskal ideal.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan 6 perkembangan terkini di lanskap pajak global yang turut berpengaruh pada sistem pajak Indonesia. Perkembangan ini harus disikapi dengan kesiapan SDM di bidang pajak.

Keenam perkembangan itu meliputi tren kompetisi pajak, era transparansi di sektor pajak, perlawanan terhadap penghindaran pajak, indirect tax untuk memobilisasi penerimaan, paradigma kepatuhan kooperatif, dan ekonomi digital.

Dalam seminar ini, Darussalam juga memberikan hadiah berupa buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' kepada lima orang penanya terbaik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra