PERUBAHAN LANSKAP PAJAK

Krusialnya Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 November 2018 | 12:30 WIB
Krusialnya Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar bertajuk ‘Perubahan Landscape Pajak Global dan Audit: Implikasinya terhadap Profesi dan Pendidikan di Indonesia’ di Universitas Kristen Maranatha, Sabtu (24/11/2018).

BANDUNG, DDTCNews – Redesain kurikulum pendidikan pajak menjadi aspek yang krusial untuk menghadapi perubahan lanskap pajak, baik domestik maupun global. Aspek ini untuk menjamin ketersediaan ahli pajak di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk ‘Perubahan Landscape Pajak Global dan Audit: Implikasinya terhadap Profesi dan Pendidikan di Indonesia’ di Universitas Kristen Maranatha, Sabtu (24/11/2018).

“Redesain kurikulum Pendidikan pajak dimulai dari pemahaman pajak dengan pendekatan baru,” ujarnya.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Dalam konteks pendekatan baru tersebut, harus ada pemahaman pajak sebagai multidisplin ilmu. Selain itu, harus ada studi perbandingan dan kasus-kasus pajak dalam konteks pendekatan baru yang masuk dalam kurikulum pendidikan pajak.

Selain itu, redesain kurikulum pendidikan pajak juga perlu ditopang adanya staf pengajar dan fasilitas penunjang di perguruan tinggi, pemikiran kritis dan berpijak pada keilmuan, serta corporate governance dalam pajak.

Dalam menghadapi perubahan lanskap pajak, aspek pengetahuan, ketrampilan, dan informasi menjadi bagian dari penentu ketersediaan ahli pajak. Hal ini didapat dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal, serta sosialisasi pajak.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Menurutnya, ketersediaan ahli pajak – baik untuk profesi konsultan, akademisi, pegawai pemerintahan, peneliti, dan sebagainya – akan mendukung masyarakat melek pajak. Hal inilah yang menjadi syarat kepatuhan jangka panjang.

Edukasi pajak, menurut OECD, merupakan mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada otoritas pajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pajak.

Menilik kinerja 2017, tax ratio (pajak) hanya 8,4% dengan tax buoyancy 0,48. Sejak 2009, realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Rasio pegawai pajak terhadap jumlah penduduk mencapai 1:6.253. Selain itu, rasio konsultan pajak terhadap jumlah penduduk mencapai 1:73.429. Keberadaan akademisi, LSM, dan ahli pajak lainnya juga sangat terbatas.

Pemerintah mempunyai roadmap revisi Undang-Undang Perpajakan, pembenahan administrasi pajak (teknologi informasi, organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia), partisipasi dan penghormatan hak-hak wajib pajak, serta edukasi pajak.

Roadmap inilah, sambung Darussalam, yang menentukan situasi di masa mendatang. Jika situasi ideal, ahli pajak yang ideal dan kompeten akan tersedia. Selain itu, biaya kepatuhan rendah, kepatuhan meningkat, masyarakat melek pajak, kinerja penerimaan membaik, serta kontrak fiskal ideal.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan 6 perkembangan terkini di lanskap pajak global yang turut berpengaruh pada sistem pajak Indonesia. Perkembangan ini harus disikapi dengan kesiapan SDM di bidang pajak.

Keenam perkembangan itu meliputi tren kompetisi pajak, era transparansi di sektor pajak, perlawanan terhadap penghindaran pajak, indirect tax untuk memobilisasi penerimaan, paradigma kepatuhan kooperatif, dan ekonomi digital.

Dalam seminar ini, Darussalam juga memberikan hadiah berupa buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' kepada lima orang penanya terbaik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang