INSENTIF PAJAK

Kriteria Sektor yang Dapat Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:37 WIB
Kriteria Sektor yang Dapat Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi video, Jumat (9/7/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan terdapat dua kriteria sektor usaha yang dapat menikmati perpanjangan waktu pemberian insentif pajak hingga Desember 2021.

Febrio mengatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak membantu wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP berlaku untuk semua sektor, sedangkan tiga jenis insentif lainnya hanya untuk sektor usaha tertentu.

"Insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN, diberikan pada sektor-sektor terpilih," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Febrio mengatakan kriteria pertama sektor usaha yang memperoleh perpanjangan tiga jenis insentif itu yakni terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam hingga saat ini. Pemerintah memasukkan sektor-sektor tersebut dalam kategori slow starter karena pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pada perbaikan mobilitas masyarakat.

Sementara itu, kriteria kedua penerima perpanjangan insentif yakni sektor yang terdampak pandemi cukup besar dan keberadaannya dibutuhkan seluruh masyarakat.

Menurut Febrio, pemerintah juga telah menyortir 5 sektor usaha yang layak memperoleh perpanjangan insentif pajak. Sektor usaha tersebut meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Febrio menilai sektor usaha jasa akomodasi dan angkutan tergolong slow starter karena pemulihan sangat tergantung pada mobilitas masyarakat. Sementara sektor jasa pendidikan dan jasa Kesehatan memiliki kaitan erat pada masyarakat secara luas. Adapun untuk sektor konstruksi, menurutnya, juga memiliki kontribusi besar perekonomian.

"Karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat banyak," ujarnya.

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Kemenkeu mencatat ratusan ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp45,09 triliun atau 71,76% dari pagu Rp62,83 triliun. Simak ‘Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi