INSENTIF PAJAK

Kriteria Sektor yang Dapat Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:37 WIB
Kriteria Sektor yang Dapat Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi video, Jumat (9/7/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan terdapat dua kriteria sektor usaha yang dapat menikmati perpanjangan waktu pemberian insentif pajak hingga Desember 2021.

Febrio mengatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak membantu wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP berlaku untuk semua sektor, sedangkan tiga jenis insentif lainnya hanya untuk sektor usaha tertentu.

"Insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN, diberikan pada sektor-sektor terpilih," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Febrio mengatakan kriteria pertama sektor usaha yang memperoleh perpanjangan tiga jenis insentif itu yakni terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam hingga saat ini. Pemerintah memasukkan sektor-sektor tersebut dalam kategori slow starter karena pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pada perbaikan mobilitas masyarakat.

Sementara itu, kriteria kedua penerima perpanjangan insentif yakni sektor yang terdampak pandemi cukup besar dan keberadaannya dibutuhkan seluruh masyarakat.

Menurut Febrio, pemerintah juga telah menyortir 5 sektor usaha yang layak memperoleh perpanjangan insentif pajak. Sektor usaha tersebut meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Febrio menilai sektor usaha jasa akomodasi dan angkutan tergolong slow starter karena pemulihan sangat tergantung pada mobilitas masyarakat. Sementara sektor jasa pendidikan dan jasa Kesehatan memiliki kaitan erat pada masyarakat secara luas. Adapun untuk sektor konstruksi, menurutnya, juga memiliki kontribusi besar perekonomian.

"Karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat banyak," ujarnya.

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Kemenkeu mencatat ratusan ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp45,09 triliun atau 71,76% dari pagu Rp62,83 triliun. Simak ‘Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?