ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan permintaan sertifikat elektronik oleh wajib pajak instansi pemerintah hanya dapat dilakukan oleh pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Merujuk pada Pasal 42 ayat (6) PER-4/PJ/2020, permintaan sertifikat elektronik diajukan secara tertulis oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memenuhi 3 ketentuan.

[Pertama], permintaan sertifikat elektronik (sertel) diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik [oleh pejabat tertentu],” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (6) huruf a PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk instansi pemerintah pusat, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat.

Kemudian, untuk instansi pemerintah daerah, pengajuan sertel dilakukan kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.

Sementara itu, untuk pemerintah desa, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kedua, pejabat yang mengajukan sertel harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa penunjukkan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam poin pertama, dokumen identitas diri orang pribadi, dan fotokopi NPWP orang pribadi.

Ketiga, pejabat yang mengajukan sertel juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Tambahan informasi, masa berlaku sertel hanya 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai