ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan permintaan sertifikat elektronik oleh wajib pajak instansi pemerintah hanya dapat dilakukan oleh pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Merujuk pada Pasal 42 ayat (6) PER-4/PJ/2020, permintaan sertifikat elektronik diajukan secara tertulis oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memenuhi 3 ketentuan.

[Pertama], permintaan sertifikat elektronik (sertel) diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik [oleh pejabat tertentu],” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (6) huruf a PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk instansi pemerintah pusat, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat.

Kemudian, untuk instansi pemerintah daerah, pengajuan sertel dilakukan kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.

Sementara itu, untuk pemerintah desa, pengajuan sertel dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pejabat yang mengajukan sertel harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa penunjukkan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam poin pertama, dokumen identitas diri orang pribadi, dan fotokopi NPWP orang pribadi.

Ketiga, pejabat yang mengajukan sertel juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Tambahan informasi, masa berlaku sertel hanya 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra