PMK 153/2020

Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:31 WIB
Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci ketentuan mengenai wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Perincian ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 153/2020. Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat menerima pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

“[dan] tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 153/2020.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, terdapat 4 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 200% tersebut. Simak ‘Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang’.

Pertama, kegiatan litbang tidak dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajak (PKP)-nya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan umum PPh.

Kedua, kegiatan litbang mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP 45/2019 tentang Perubahan atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, kegiatan litbang memenuhi kriteria 5 kriteria, yakni bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, dan bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Keempat, merupakan kegiatan litbang prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. Merujuk pada lampiran A PMK 153/2020 terdapat 11 fokus dan tema litbang yang dapat diberikan fasilitas antara lain pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan