PMK 153/2020

Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:31 WIB
Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci ketentuan mengenai wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Perincian ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 153/2020. Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat menerima pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

“[dan] tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 153/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, terdapat 4 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 200% tersebut. Simak ‘Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang’.

Pertama, kegiatan litbang tidak dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajak (PKP)-nya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan umum PPh.

Kedua, kegiatan litbang mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP 45/2019 tentang Perubahan atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, kegiatan litbang memenuhi kriteria 5 kriteria, yakni bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, dan bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Keempat, merupakan kegiatan litbang prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. Merujuk pada lampiran A PMK 153/2020 terdapat 11 fokus dan tema litbang yang dapat diberikan fasilitas antara lain pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?