Pengumuman yang disampaikan Kring Pajak. (foto: Twitter @kring_pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melakukan penyesuaian layanan selama masa pandemi Covid-19.
Waktu layanan telepon 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id adalah Senin hingga Jumat pada pukul 08.00—16.00 WIB. Jika terkendala dalam mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan alternatif layanan informasi lainnya.
“Di masa pandemi ini, Kring Pajak menerapkan penyesuaian layanan. Selain telepon 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id, #KawanPajak dapat menghubungi kami melalui saluran email [email protected] dan Twitter,” tulis akun Twitter @kring_pajak, Selasa (23/2/2021).
Layanan alternatif melalui email dan Twitter tersebut bisa diakses kapanpun dan di manapun. Kring Pajak mengatakan tweet, direct message (DM), dan email yang masuk akan dibalas sesuai antrean pada hari kerja berikutnya.
Sebagai informasi, layanan melalui Twitter bisa dipakai wajib pajak jika menemui masalah tidak terkirimnya kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-filing DJP Online ke email.
Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak jika mendapat kendala terkait pengiriman kode verifikasi ke email. Beberapa langkah tersebut bisa Anda simak dalam artikel ‘Lapor SPT, Kode Verifikasi Tak Masuk ke Email? Coba Langkah Ini’.
“Apabila masih tetap terkendala, bisa menggunakan layanan permintaan #KodeVerifikasi dari kami [dengan me-mention @kring_pajak pada Twitter],” tulis Kring Pajak. Simak ‘Terjadi Lagi, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi e-Filing DJP Online’.
Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak. Mention dan DM yang berulang kali akan mengulang antrean. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sy pensiunan pns kesulitan mencetak bukti potong pajak form 1721A2. Sy hrs. bagaimana? Biasanya sy lapor online pakai e-fin