BADAN PEMERIKSA KEUANGAN:

Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 08:48 WIB
Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis jumlah kerugian negara terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp1,83 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company dalam kurun waktu 2008 - 2015. Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

"Seperti disampaikan tadi kerugian negara itu sekitar Rp1,83 triliun. Cukup besar nilainya. Kemudian ada penyimpangan pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan, maupun proses penggunaan dananya, serta bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya," katanya usai proses penyerahan laporan investigasi kepada Kejaksaan Agung, Senin (21/5).

Baca Juga:
Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok utang dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur dari 2008 hingga 2015. Selama proses perhitungan kerugian negara, BPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Ini data-data kompeten dan valid yang kami peroleh dari penyidik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan langkah selanjutnya pasca penyerahan laporan investigasi adalah proses penuntutan. Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Direktur Utama PT. TAB terkait kasus penyalahgunaan dan kelalaian dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

"Ini kan proses penyidikan, dalam waktu dekat kami akan masuk tahap penuntutan. Kami jadwalkan dalam pekan ini sudah harus ada dalam penuntutan," kata Adi.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan