BADAN PEMERIKSA KEUANGAN:

Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 08:48 WIB
Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis jumlah kerugian negara terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp1,83 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company dalam kurun waktu 2008 - 2015. Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

"Seperti disampaikan tadi kerugian negara itu sekitar Rp1,83 triliun. Cukup besar nilainya. Kemudian ada penyimpangan pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan, maupun proses penggunaan dananya, serta bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya," katanya usai proses penyerahan laporan investigasi kepada Kejaksaan Agung, Senin (21/5).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok utang dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur dari 2008 hingga 2015. Selama proses perhitungan kerugian negara, BPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Ini data-data kompeten dan valid yang kami peroleh dari penyidik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan langkah selanjutnya pasca penyerahan laporan investigasi adalah proses penuntutan. Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Direktur Utama PT. TAB terkait kasus penyalahgunaan dan kelalaian dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

"Ini kan proses penyidikan, dalam waktu dekat kami akan masuk tahap penuntutan. Kami jadwalkan dalam pekan ini sudah harus ada dalam penuntutan," kata Adi.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN