PEMILU 2024

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi. Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU telah menyiapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024 tersebut. Meski demikian, dia belum memerinci tim advokat yang akan ditunjuk.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga 24 Maret 2024, tercatat ada 273 perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK. Angka tersebut terdiri atas 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden, 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD, serta 12 perkara untuk pemilu DPD.

Perkara perselisihan hasil pemilu 2024 sejauh ini memang tidak sebanyak pemilu 2019. Pada saat itu, sengketa hasil pemilu yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.

Dia menjelaskan KPU perlu bersiap karena menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa pemilu. Sementara itu, satu-satunya objek gugatan adalah Keputusan KPU 360/2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang diteken pada 20 Maret 2024.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hasyim menyebut KPU telah mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Agenda pertemuan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi daerah yang menjadi locus atau tempat beserta jenis pemilu yang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan catatan kronologis pemilu yang menjadi sengketa, mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

"Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di MK," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja