PEMILU 2024

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi. Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU telah menyiapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024 tersebut. Meski demikian, dia belum memerinci tim advokat yang akan ditunjuk.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 24 Maret 2024, tercatat ada 273 perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK. Angka tersebut terdiri atas 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden, 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD, serta 12 perkara untuk pemilu DPD.

Perkara perselisihan hasil pemilu 2024 sejauh ini memang tidak sebanyak pemilu 2019. Pada saat itu, sengketa hasil pemilu yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.

Dia menjelaskan KPU perlu bersiap karena menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa pemilu. Sementara itu, satu-satunya objek gugatan adalah Keputusan KPU 360/2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang diteken pada 20 Maret 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasyim menyebut KPU telah mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Agenda pertemuan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi daerah yang menjadi locus atau tempat beserta jenis pemilu yang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan catatan kronologis pemilu yang menjadi sengketa, mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

"Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di MK," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra