PEMILU 2024

KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 11:31 WIB
KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno dilaksanakan sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024. Rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri oleh berbagai pihak.

Baca Juga:
MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

"Untuk kesempatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan kita mulai dari PPLN, pemilu di luar negeri karena relatif siap," katanya saat membuka rapat pleno, Rabu (28/2/2024).

Hasyim mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu 2024 diikuti oleh komisioner KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta saksi peserta pemilu, baik dari pasangan capres-cawapres maupun partai politik.

Pada tahap awal, rekapitulasi suara akan dilakukan terhadap suara dari pemilu di luar negeri. Menurutnya, sebanyak 120 PPLN dari 128 PPLN telah hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari ini.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Meski demikian, pelaksanaan rapat pleno tersebut diskors sementara karena komisioner KPU harus menghadiri sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pelaksanaannya, KPU merancang rapat pleno rekapitulasi suara akan dibagi dalam 2 panel, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Pada setiap panel, KPU mengizinkan peserta pemilu mengirimkan 2 saksi untuk mengikuti proses rekapitulasi.

Nantinya, proses rekapitulasi bakal diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara.

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Batas untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional tersebut adalah 30 Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP