PEMILU 2024

KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 17:00 WIB
KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Ilustrasi. Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk maju menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim dari RSPAD dan lolos verifikasi dokumen. Keputusan diambil melalui sidang pleno KPU tertutup.

"Hasil sidang telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023. Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) UU Pemilu," katanya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres bakal digelar dalam bentuk rapat pleno KPU terbuka besok, Selasa (14/11/2023). Pengundian dan penetapan nomor urut digelar di Kantor KPU pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Setelah ditetapkannya nomor urut, gelaran Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan masa kampanye. "Sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujar Idham.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin didaftarkan ke KPU pada 19 Oktober 2023. Pasangan capres-cawapres ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang memiliki perolehan kursi sebanyak 167 kursi di DPR atau 29,04%.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kemudian, Ganjar-Mahfud didaftarkan pada 19 Oktober oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura. Keempat partai tersebut memperoleh total suara sah sebanyak 39,27 juta suara atau 28,06% pada Pemilu 2019.

Terakhir, Prabowo-Gibran didaftarkan pada 25 Oktober 2023 oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. Secara keseluruhan, 7 partai itu memperoleh suara sah sebanyak 59,72 juta atau 42,67% pada Pemilu 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja