PEMILU 2024

KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 17:00 WIB
KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Ilustrasi. Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk maju menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim dari RSPAD dan lolos verifikasi dokumen. Keputusan diambil melalui sidang pleno KPU tertutup.

"Hasil sidang telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023. Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) UU Pemilu," katanya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres bakal digelar dalam bentuk rapat pleno KPU terbuka besok, Selasa (14/11/2023). Pengundian dan penetapan nomor urut digelar di Kantor KPU pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Setelah ditetapkannya nomor urut, gelaran Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan masa kampanye. "Sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujar Idham.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin didaftarkan ke KPU pada 19 Oktober 2023. Pasangan capres-cawapres ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang memiliki perolehan kursi sebanyak 167 kursi di DPR atau 29,04%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, Ganjar-Mahfud didaftarkan pada 19 Oktober oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura. Keempat partai tersebut memperoleh total suara sah sebanyak 39,27 juta suara atau 28,06% pada Pemilu 2019.

Terakhir, Prabowo-Gibran didaftarkan pada 25 Oktober 2023 oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. Secara keseluruhan, 7 partai itu memperoleh suara sah sebanyak 59,72 juta atau 42,67% pada Pemilu 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?