PEMILU 2024

KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 17:00 WIB
KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Ilustrasi. Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk maju menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim dari RSPAD dan lolos verifikasi dokumen. Keputusan diambil melalui sidang pleno KPU tertutup.

"Hasil sidang telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023. Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) UU Pemilu," katanya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres bakal digelar dalam bentuk rapat pleno KPU terbuka besok, Selasa (14/11/2023). Pengundian dan penetapan nomor urut digelar di Kantor KPU pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Setelah ditetapkannya nomor urut, gelaran Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan masa kampanye. "Sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujar Idham.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin didaftarkan ke KPU pada 19 Oktober 2023. Pasangan capres-cawapres ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang memiliki perolehan kursi sebanyak 167 kursi di DPR atau 29,04%.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kemudian, Ganjar-Mahfud didaftarkan pada 19 Oktober oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura. Keempat partai tersebut memperoleh total suara sah sebanyak 39,27 juta suara atau 28,06% pada Pemilu 2019.

Terakhir, Prabowo-Gibran didaftarkan pada 25 Oktober 2023 oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. Secara keseluruhan, 7 partai itu memperoleh suara sah sebanyak 59,72 juta atau 42,67% pada Pemilu 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP