PEMILU 2024

KPU Atur Soal Dana Kampanye, Peserta Pemilu Harus Siapkan 3 Laporan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 14:30 WIB
KPU Atur Soal Dana Kampanye, Peserta Pemilu Harus Siapkan 3 Laporan

Pelajar mengenakan kostum tradisional mengarak 18 bendera partai politik saat Kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Kramatwatu, Serang, Banten, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memerinci ketentuan pengelolaan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) melalui Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Dalam peraturan tersebut, diperinci tentang tahapan dana kampanye, dana kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), pelaporan dana kampanye, audit laporan dana kampanye, sistem informasi dana kampanye, hingga larangan dan sanksi.

"Berdasarkan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU 7/2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," bunyi bagian pertimbangan Peraturan KPU Nomor 18/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18/2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK adalah laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan.

Bagi pasangan capres dan cawapres, LADK disampaikan kepada KPU mulai 16 November 2023 hingga paling lambat 27 November 2023. Bagi partai politik, LADK disampaikan paling lambat pada 7 Januari 2024.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Selanjutnya, LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.

Terakhir, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024.

Lebih lanjut, hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024.

Peraturan KPU Nomor 18/2023 telah diundangkan pada 1 September 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja