KEBIJAKAN PEMERINTAH

KPPOD: UU Cipta Kerja Belum Fokus Benahi Administrasi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:12 WIB
KPPOD: UU Cipta Kerja Belum Fokus Benahi Administrasi Pajak Daerah

Analis Kebijakan KPPOD Herman N. Suparman dalam webinar Refleksi Otonomi Daerah 2020, Rabu (23/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU Cipta Kerja masih belum mengatasi persoalan administrasi pajak pemerintah daerah (pemda).

Analis Kebijakan KPPOD Herman N. Suparman mengatakan belum sepenuhnya berfokus pada pembenahan administrasi pajak dan lebih berfokus pada tarif pajak daerah, terutama untuk proyek strategis nasional (PSN).

"UU ini hanya mengatur legalitas PDRD dan bagaimana PSN ini dimudahkan dengan penyesuaian tarif PDRD sehingga belum menjawab persoalan kebijakan dan administrasi pajak yang mendorong peningkatan penerimaan," katanya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terkait dengan penyesuaian tarif PDRD yang tertuang pada RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja, Herman menilai pendapatan asli daerah (PAD) sudah pasti terimbas bila terdapat PSN di suatu daerah yang mendapatkan insentif pajak daerah dari pemerintah pusat.

Meski UU Cipta Kerja memberikan ruang pemberian kompensasi kepada pemda melalui pemberian dana insentif daerah (DID), ia menganggap kewenangan untuk menentukan tarif tetap diperlukan untuk menjamin kemandirian fiskal dari suatu daerah.

"Kalau bicara kemandirian fiskal di sejumlah daerah bisa dilihat hanya beberapa yang bisa mencapai tataran ini, mungkin Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Badung," tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menuturkan wewenang pemerintah pusat dalam menyesuaikan tarif sebaiknya terbatas pada jenis pajak dan objek pajak tertentu yang benar-benar terkait dengan PSN.

"Pemerintah sebaiknya tetapkan saja jenis PDRD mana saja yang terkena dampak penyesuaian tarif. Ini bisa menguras kewenangan daerah," ujarnya.

Namun, Edwin berpendapat pembangunan PSN di daerah juga memiliki potensi meningkatkan PAD berkat munculnya objek pajak dan wajib pajak baru akibat investasi pada PSN.

"Jadi pendapatan pajak itu bisa naik dengan adanya WP akibat investasi. Bisa jadi PAD meningkat dari aspek situ, jadi dampaknya tidak sebatas tarif yang berkurang," kata Edwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Desember 2020 | 03:32 WIB

mungkin hal tersebut bisa diusulkan mengingat UU Cipta Kerja juga ada pembahasan turunannya sehingga ada banyak masukan untuk pemerintah dalam upaya perbaikan segala sistem terutama ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra