KEBIJAKAN PEMERINTAH

KPPOD: UU Cipta Kerja Belum Fokus Benahi Administrasi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:12 WIB
KPPOD: UU Cipta Kerja Belum Fokus Benahi Administrasi Pajak Daerah

Analis Kebijakan KPPOD Herman N. Suparman dalam webinar Refleksi Otonomi Daerah 2020, Rabu (23/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU Cipta Kerja masih belum mengatasi persoalan administrasi pajak pemerintah daerah (pemda).

Analis Kebijakan KPPOD Herman N. Suparman mengatakan belum sepenuhnya berfokus pada pembenahan administrasi pajak dan lebih berfokus pada tarif pajak daerah, terutama untuk proyek strategis nasional (PSN).

"UU ini hanya mengatur legalitas PDRD dan bagaimana PSN ini dimudahkan dengan penyesuaian tarif PDRD sehingga belum menjawab persoalan kebijakan dan administrasi pajak yang mendorong peningkatan penerimaan," katanya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Terkait dengan penyesuaian tarif PDRD yang tertuang pada RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja, Herman menilai pendapatan asli daerah (PAD) sudah pasti terimbas bila terdapat PSN di suatu daerah yang mendapatkan insentif pajak daerah dari pemerintah pusat.

Meski UU Cipta Kerja memberikan ruang pemberian kompensasi kepada pemda melalui pemberian dana insentif daerah (DID), ia menganggap kewenangan untuk menentukan tarif tetap diperlukan untuk menjamin kemandirian fiskal dari suatu daerah.

"Kalau bicara kemandirian fiskal di sejumlah daerah bisa dilihat hanya beberapa yang bisa mencapai tataran ini, mungkin Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Badung," tuturnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menuturkan wewenang pemerintah pusat dalam menyesuaikan tarif sebaiknya terbatas pada jenis pajak dan objek pajak tertentu yang benar-benar terkait dengan PSN.

"Pemerintah sebaiknya tetapkan saja jenis PDRD mana saja yang terkena dampak penyesuaian tarif. Ini bisa menguras kewenangan daerah," ujarnya.

Namun, Edwin berpendapat pembangunan PSN di daerah juga memiliki potensi meningkatkan PAD berkat munculnya objek pajak dan wajib pajak baru akibat investasi pada PSN.

"Jadi pendapatan pajak itu bisa naik dengan adanya WP akibat investasi. Bisa jadi PAD meningkat dari aspek situ, jadi dampaknya tidak sebatas tarif yang berkurang," kata Edwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Desember 2020 | 03:32 WIB

mungkin hal tersebut bisa diusulkan mengingat UU Cipta Kerja juga ada pembahasan turunannya sehingga ada banyak masukan untuk pemerintah dalam upaya perbaikan segala sistem terutama ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi