KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 22:15 WIB
KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007, Petung, Penajam Paser Utara.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan pos pelayanan wajak di Petung ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Benua Taka.

Menurutnya, pemilihan lokasi di Petung ini dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Penajam Paser Utara. "Sehingga akan memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan," katanya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pos pelayanan pajak petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00. Adapun pos pelayanan pajak KPP Pratama Penajam sebelumnya berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak 2016.

Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.

"Pembukaan pos pelayanan pajak petung merupakan wujud komitmen dari Ditjen Pajak untuk makin mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Max seperti dilansir kaltim.tribunnews.com.

Tak ketinggalan, ia juga mengimbau wajib pajak yang datang ke pos pelayanan pajak petung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tengah masa pandemi Covid-19 ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:03 WIB

langkah "jemput bola" semacam ini merupakan langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kemudahan semacam ini tentu sangat membantu bagi warga.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses