KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 22:15 WIB
KPP Pratama Ini Buka Layanan Pajak di Luar Kantor

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007, Petung, Penajam Paser Utara.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan pos pelayanan wajak di Petung ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Benua Taka.

Menurutnya, pemilihan lokasi di Petung ini dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Penajam Paser Utara. "Sehingga akan memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan," katanya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pos pelayanan pajak petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00. Adapun pos pelayanan pajak KPP Pratama Penajam sebelumnya berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak 2016.

Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.

"Pembukaan pos pelayanan pajak petung merupakan wujud komitmen dari Ditjen Pajak untuk makin mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Max seperti dilansir kaltim.tribunnews.com.

Tak ketinggalan, ia juga mengimbau wajib pajak yang datang ke pos pelayanan pajak petung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tengah masa pandemi Covid-19 ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:03 WIB

langkah "jemput bola" semacam ini merupakan langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kemudahan semacam ini tentu sangat membantu bagi warga.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan