Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007, Petung, Penajam Paser Utara.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan pos pelayanan wajak di Petung ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Benua Taka.
Menurutnya, pemilihan lokasi di Petung ini dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Penajam Paser Utara. "Sehingga akan memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan," katanya, Kamis (18/3/2021).
Pos pelayanan pajak petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00. Adapun pos pelayanan pajak KPP Pratama Penajam sebelumnya berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak 2016.
Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.
"Pembukaan pos pelayanan pajak petung merupakan wujud komitmen dari Ditjen Pajak untuk makin mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Max seperti dilansir kaltim.tribunnews.com.
Tak ketinggalan, ia juga mengimbau wajib pajak yang datang ke pos pelayanan pajak petung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tengah masa pandemi Covid-19 ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
langkah "jemput bola" semacam ini merupakan langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kemudahan semacam ini tentu sangat membantu bagi warga.