SE-05/PJ/2022

KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:00 WIB
KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama perlu mengajukan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil Ditjen Pajak (DJP) di atasnya.

Pada KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria lain yang diatur pada nota dinas direktur yang berwenang atas pengawasan.

"Usulan wajib pajak strategis ... disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Evaluasi atas wajib pajak strategis dilakukan oleh seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama dengan mempertimbangkan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan serta pemeriksaan.

Setelah dievaluasi, seorang wajib pajak strategis dapat diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya atau tetap menjadi wajib pajak strategis.

Wajib pajak strategis dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila memenuhi kriteria tertentu. Bila wajib pajak berpindah tempat terdaftar per tanggal 1 Desember, wajib pajak tersebut dapat diusulkan turun menjadi wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila mengalami penurunan usaha, yaitu bila wajib pajak mengalami penurunan usaha minimal 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut, telah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang diperiksa atas seluruh jenis pajak.

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Sebaliknya, KPP Pratama dapat meningkatkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya menjadi wajib pajak strategis. Wajib pajak KPP Pratama yang dapat naik kelas menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.

Usulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP melalui keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan tersebut berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan