SE-05/PJ/2022

KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:00 WIB
KPP Pratama Harus Ajukan Nama-Nama Wajib Pajak Strategis Setiap Tahun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama perlu mengajukan usulan wajib pajak strategis kepada Kanwil Ditjen Pajak (DJP) di atasnya.

Pada KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria lain yang diatur pada nota dinas direktur yang berwenang atas pengawasan.

"Usulan wajib pajak strategis ... disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Evaluasi atas wajib pajak strategis dilakukan oleh seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama dengan mempertimbangkan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan serta pemeriksaan.

Setelah dievaluasi, seorang wajib pajak strategis dapat diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya atau tetap menjadi wajib pajak strategis.

Wajib pajak strategis dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila memenuhi kriteria tertentu. Bila wajib pajak berpindah tempat terdaftar per tanggal 1 Desember, wajib pajak tersebut dapat diusulkan turun menjadi wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila mengalami penurunan usaha, yaitu bila wajib pajak mengalami penurunan usaha minimal 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut, telah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang diperiksa atas seluruh jenis pajak.

Wajib pajak strategis juga dapat diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya bila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Sebaliknya, KPP Pratama dapat meningkatkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya menjadi wajib pajak strategis. Wajib pajak KPP Pratama yang dapat naik kelas menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.

Usulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP melalui keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan tersebut berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan