UU HPP

KPP Mulai Maraton Gelar Sosialisasi UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 14:00 WIB
KPP Mulai Maraton Gelar Sosialisasi UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ratusan wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu. Kepala KPP PMA Satu Rosmauli mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan secara marathon.

"Sosialisasi dilakukan secara daring mulai 30 November 2021 sampai 14 Desember 2021 dan melibatkan 214 wajib pajak," katanya dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rosmauli menyatakan terdapat banyak perubahan regulasi perpajakan yang diatur melalui UU HPP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan mampu mengimplementasikan perubahan ketentuan dalam UU HPP.

Dia menjelaskan kebijakan dalam UU HPP memiliki waktu berlaku yang berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah ketentuan KUP yang mulai berlaku saat UU HPP diundangkan pada 20 Oktober 2021 dan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Saya berharap wajib pajak memahami dengan baik pasal demi pasal dalam UU HPP agar tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang," terangnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rosmauli menambahkan ketentuan UU HPP mengubah beberapa UU lainnya yang berkaitan dengan regulasi perpajakan. Deretan UU yang ikut diubah antara lain UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

"Kemudian UU Cukai, UU No.2/2020 dan UU Cipta Kerja," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?