UU HPP

KPP Mulai Maraton Gelar Sosialisasi UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 14:00 WIB
KPP Mulai Maraton Gelar Sosialisasi UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ratusan wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu. Kepala KPP PMA Satu Rosmauli mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan secara marathon.

"Sosialisasi dilakukan secara daring mulai 30 November 2021 sampai 14 Desember 2021 dan melibatkan 214 wajib pajak," katanya dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Rosmauli menyatakan terdapat banyak perubahan regulasi perpajakan yang diatur melalui UU HPP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan mampu mengimplementasikan perubahan ketentuan dalam UU HPP.

Dia menjelaskan kebijakan dalam UU HPP memiliki waktu berlaku yang berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah ketentuan KUP yang mulai berlaku saat UU HPP diundangkan pada 20 Oktober 2021 dan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Saya berharap wajib pajak memahami dengan baik pasal demi pasal dalam UU HPP agar tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang," terangnya.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Rosmauli menambahkan ketentuan UU HPP mengubah beberapa UU lainnya yang berkaitan dengan regulasi perpajakan. Deretan UU yang ikut diubah antara lain UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

"Kemudian UU Cukai, UU No.2/2020 dan UU Cipta Kerja," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’