KEUANGAN DAERAH

KPK Ungkap Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Rp76 Triliun

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:00 WIB
KPK Ungkap Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Rp76 Triliun

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp76,06 triliun sepanjang 2022.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan angka tersebut menunjukkan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, KPK juga akan memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah pada tahun ini.

"Kami telah berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Didik mengatakan penyelamatan dan penertiban aset yang senilai Rp76,06 triliun tersebut utamanya berasal dari penyelamatan aset daerah yang berpotensi dikuasai oleh pemerintah mencapai Rp68,17 triliun. Selain itu, ada pula piutang pajak yang mampu tertagih dan disetorkan ke kas daerah senilai Rp7,89 triliun.

Dia menjelaskan KPK bersama pemda sejak akhir tahun lalu telah menyusun target penyelamatan dan penertiban aset pada 2023. Dalam hal ini, pemda diminta memetakan aset yang potensial diselamatkan atau tidak dapat diselamatkan.

Penyelamatan aset misalnya dilakukan terhadap aset berupa sarana umum yang legalitasnya belum diserahkan pengembang kepada pemda. Apabila dibiarkan, lanjutnya, aset tersebut bisa hilang dan berubah wujud sehingga makin merugikan pemda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Didik menyebut langkah serupa juga dilakukan pada piutang pajak daerah. Pada tahun ini, prioritas penagihan akan dilakukan terhadap piutang yang memang berpeluang dibayar.

"Kami dalam melaksanakan kegiatan ini lebih kepada bagaimana mengkoordinasikan, men-trigger mereka untuk mencapai target-target yang sudah ditentukan di akhir tahun untuk kita akan laksanakan bersama-sama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja