DKI JAKARTA

KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:48 WIB
KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Ilustrasi. Suasana Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) tampak dari ketinggian di gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga kebijakan perihal perpajakan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan tiga poin yang diusulkan tersebut antara lain keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, optimalisasi pajak, dan perluasan tax clearance system.

Dari ketiga kebijakan tersebut, lanjutnya, pelaksanaan kebijakan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak perlu terlebih dahulu dilakukan evaluasi peraturan daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Termasuk tumpang-tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, dan surat edaran. Ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest," katanya, dikutip Kamis (13/8/2020).

Aida menyadari keringanan pajak dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Meski begitu, ia berharap pemberian keringanan pajak tepat sasaran, tidak memihak pada kepentingan tertentu, dan harus berdasarkan kajian yang memadai.

"Apabila penuh risiko, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menghindari memberi keringanan pajak," tutur Aida.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, pemprov juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan stakeholder lainnya yang terkait.

Terkait dengan piutang pajak, pemprov diminta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Ditjen Pajak (DJP) setempat ataupun pihak terkait lainnya.

Dalam hal tax clearance, KPK meminta pemprov untuk memperluas implementasi sistem tax clearance sehingga dapat mencakup seluruh jenis pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sistem elektronik tax clearance harus terintegrasi dan berbasis nomor induk kependudukan (NIK), nomor objek pajak (NOP), atau lainnya untuk diintegrasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain soal pajak, KPK juga meminta pemprov mengintegrasikan seluruh data yang ada mulai dari barang milik daerah (BMD), surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), hingga pajak daerah.

“Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta yang tidak terkait dengan Covid-19 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Aida dikutip dari validnews.

Lalu, KPK juga meminta pemprov mempercepat upaya sertifikasi aset. Hal ini dikarenakan, pencatatan dan sertifikasi aset yang tidak rapi cenderung menyebabkan timbulnya sengketa atas aset dan tumpang tindihnya aset-aset yang ada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN