DKI JAKARTA

KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:48 WIB
KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Ilustrasi. Suasana Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) tampak dari ketinggian di gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga kebijakan perihal perpajakan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan tiga poin yang diusulkan tersebut antara lain keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, optimalisasi pajak, dan perluasan tax clearance system.

Dari ketiga kebijakan tersebut, lanjutnya, pelaksanaan kebijakan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak perlu terlebih dahulu dilakukan evaluasi peraturan daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Termasuk tumpang-tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, dan surat edaran. Ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest," katanya, dikutip Kamis (13/8/2020).

Aida menyadari keringanan pajak dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Meski begitu, ia berharap pemberian keringanan pajak tepat sasaran, tidak memihak pada kepentingan tertentu, dan harus berdasarkan kajian yang memadai.

"Apabila penuh risiko, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menghindari memberi keringanan pajak," tutur Aida.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, pemprov juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan stakeholder lainnya yang terkait.

Terkait dengan piutang pajak, pemprov diminta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Ditjen Pajak (DJP) setempat ataupun pihak terkait lainnya.

Dalam hal tax clearance, KPK meminta pemprov untuk memperluas implementasi sistem tax clearance sehingga dapat mencakup seluruh jenis pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sistem elektronik tax clearance harus terintegrasi dan berbasis nomor induk kependudukan (NIK), nomor objek pajak (NOP), atau lainnya untuk diintegrasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain soal pajak, KPK juga meminta pemprov mengintegrasikan seluruh data yang ada mulai dari barang milik daerah (BMD), surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), hingga pajak daerah.

“Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta yang tidak terkait dengan Covid-19 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Aida dikutip dari validnews.

Lalu, KPK juga meminta pemprov mempercepat upaya sertifikasi aset. Hal ini dikarenakan, pencatatan dan sertifikasi aset yang tidak rapi cenderung menyebabkan timbulnya sengketa atas aset dan tumpang tindihnya aset-aset yang ada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses