DKI JAKARTA

KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:48 WIB
KPK Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pajak Untuk DKI Jakarta

Ilustrasi. Suasana Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) tampak dari ketinggian di gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tiga kebijakan perihal perpajakan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan tiga poin yang diusulkan tersebut antara lain keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, optimalisasi pajak, dan perluasan tax clearance system.

Dari ketiga kebijakan tersebut, lanjutnya, pelaksanaan kebijakan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak perlu terlebih dahulu dilakukan evaluasi peraturan daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Termasuk tumpang-tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, dan surat edaran. Ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest," katanya, dikutip Kamis (13/8/2020).

Aida menyadari keringanan pajak dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Meski begitu, ia berharap pemberian keringanan pajak tepat sasaran, tidak memihak pada kepentingan tertentu, dan harus berdasarkan kajian yang memadai.

"Apabila penuh risiko, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menghindari memberi keringanan pajak," tutur Aida.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, pemprov juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan stakeholder lainnya yang terkait.

Terkait dengan piutang pajak, pemprov diminta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Ditjen Pajak (DJP) setempat ataupun pihak terkait lainnya.

Dalam hal tax clearance, KPK meminta pemprov untuk memperluas implementasi sistem tax clearance sehingga dapat mencakup seluruh jenis pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sistem elektronik tax clearance harus terintegrasi dan berbasis nomor induk kependudukan (NIK), nomor objek pajak (NOP), atau lainnya untuk diintegrasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain soal pajak, KPK juga meminta pemprov mengintegrasikan seluruh data yang ada mulai dari barang milik daerah (BMD), surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT), hingga pajak daerah.

“Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta yang tidak terkait dengan Covid-19 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Aida dikutip dari validnews.

Lalu, KPK juga meminta pemprov mempercepat upaya sertifikasi aset. Hal ini dikarenakan, pencatatan dan sertifikasi aset yang tidak rapi cenderung menyebabkan timbulnya sengketa atas aset dan tumpang tindihnya aset-aset yang ada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP