PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK: Pelayanan Publik Rawan Praktik Korupsi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Januari 2021 | 12:01 WIB
KPK: Pelayanan Publik Rawan Praktik Korupsi

Warga mengambil nomor antrean melalui mesin saat peluncuran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Survei Penilaian Integritas KPK menjadikan kegiatan pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang rawan praktik korupsi. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat tema pelayanan publik dan pemberantasan korupsi dalam Jurnal Integritas edisi Desember 2020.

Plt. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tema pelayanan publik dan korupsi kembali diangkat menjadi topik pembahasan karena sejumlah pertimbangan. Pertama, aspek pelayanan publik merupakan sektor pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu menjadikan aspek pelayanan publik sebagai salah satu indikator kepercayaan publik. Faktor kedua, topik pelayanan publik masih relevan karena hasil Survei Penilaian Integritas KPK edisi 2019 menjadikan kegiatan pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang rawan praktik korupsi.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

"Harapannya, dengan mengangkat tema pelayanan publik, kita bisa memantik diskursus pemberantasan korupsi dari berbagai perspektif terkait dengan pelayanan publik," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (8/1/2021).

Yuyuk menjabarkan laporan SPI KPK menghasilkan 60% pegawai di instansi peserta kegiatan survei mengatakan informasi terkait dengan pelayanan belum tersedia dengan lengkap.

Kemudian lebih dari 90% responden pengguna layanan menilai informasi yang disediakan terkait prosedur, persyaratan dan biaya pelayanan di instansi masih tidak jelas.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Respons otoritas sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan menunjukan masih terbukanya ruang penyalahgunaan kewenangan dan membuat proses birokrasi menjadi berbelit-belit.

Hal tersebut membuat praktik percaloan tumbuh subur karena tidak jelasnya mekanisme pelayanan publik dijalankan. "Adapun motif masyarakat tidak bisa menghindari penggunaan calo dalam pelayanan publik adalah keinginan untuk mempermudah urusan layanan," ujar Yuyuk.

Dia mengatakan pada jurnal edisi terkait pelayanan publik terpilih 8 naskah yang berasal dari klinik penulisan jurnal yang dilaksanakan pada 15-29 Oktober 2020.

Selain itu, terdapat 3 naskah yang berasal dari publik ikut mengisi Jurnal Integritas volume 06 No.02 Desember 2020 yang bisa diakses pada tautan https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses