KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB
Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Buku ke-27 terbitan DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. DDTC juga menyediakan versi PDF dari buku tersebut. 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Prabowo, Indonesia masih menghadapi terlalu banyaknya kebocoran dan penyelewengan anggaran serta praktik korupsi dan kolusi. Kondisi ini dinilai membahayakan masa depan generasi muda Indonesia sehingga harus ditangani.

“Kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” tegas Prabowo, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Prabowo mengatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dari unsur pimpinan. Dia meminta seluruh pejabat di semua tingkatan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih. Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas.

Ing ngarsa sung tuladha. Semua pejabat, dari semua eselon dan semua tingkatan, harus memberi contoh untuk menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai dengan contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras,” ujar Prabowo.

Upaya pemberantasan korupsi ternyata juga bisa dikaitkan dengan pajak. Agenda pemberantasan korupsi juga masuk pada beberapa artikel dalam buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. Publik dapat mengunduh (download) versi PDF dari buku tersebut di sini.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Misal, dalam artikel berjudul Opsi Solusi Tax Ratio Tinggi, penulis menegaskan perlunya sinergi antarlembaga untuk menutup celah korupsi. Dengan demikian, belanja negara dari uang pajak lebih optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, kepercayaan masyarakat bisa meningkat.

Dalam artikel Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara, penulis menyinggung korupsi dan kaitannya dengan sumber daya manusia (SDM). Otoritas perlu meritokrasi dan kompensasi yang agile untuk mempertahankan serta memberhentikan pegawai, misalnya karena tindakan korupsi.

Pengurangan risiko korupsi juga muncul dalam artikel Blockchain: Kunci Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan PNBP. Penulis menyebut adanya transparansi, data immutability, smart contract, dan desentralisasi – fitur utama blockchain – dapat mengurangi risiko korupsi.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kemudian, dalam artikel berjudul Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi juga disinggung tentang agenda pencegahan korupsi. Salah satu ide yang disampaikan penulis adalah fasilitas pelaporan dugaan penyalahgunaan dana pajak.

Sumber Pajak Baru

Beberapa penulis juga mengangkat komitmen pemberantasan korupsi yang dikaitkan dengan penciptaan sumber pajak baru. Misalnya, artikel berjudul Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor. Dalam artikel ini, penulis menegaskan pemajakan atas koruptor dapat menjadi terobosan dan langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi sekaligus meningkatkan tax ratio.

Pemungutan pajak sebagai bentuk hukuman tambahan untuk koruptor. Penulis menyodorkan 2 opsi. Pertama, penerapan kenaikan tarif untuk seluruh terpidana korupsi. Kedua, pemberian sanksi pajak melalui penerbitan produk hukum. Pajak baru ini diharapkan mengatasi masalah yang selama ini menjadi penghambat Indonesia menjadi negara maju.

Baca Juga:
Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Selain itu, ada pula artikel berjudul Pajak Barang Rampasan Negara: Kacamata UU PPN dan Peraturan Saat Ini. Dalam artikel ini, penulis juga mengaitkan dengan RUU Perampasan Aset yang masih dibahas pemerintah dan DPR.

Menurut penulis, penerapan PPN atas penyerahan barang rampasan negara bukan hanya menambah penerimaan negara, melainkan juga memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi dan memulihkan aset negara yang hilang.

Seperti diketahui, dengan format antologi, buku tersebut menyajikan 50 artikel terbaik peserta lomba menulis 2024 bertajuk Pemerintah Baru, Kebijakan Baru yang telah digelar DDTCNews. Selain itu, ada juga 6 artikel dari juri dan editor.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Adapun editor buku ini adalah Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, serta Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono.

Dalam spirit Asia-PacificPro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024, buku ini menjadi bagian dari program Pajak dan Politik: Suaramu, Pajakmu yang telah digelar pada Juli 2023-Oktober 2024.

Latar belakang profesi dari buku ini sangat beragam, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Simak pula ‘Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?