KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Ilustrasi. Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku usaha sektor pertambangan untuk selalu patuh dalam membayar pajak dan retribusi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pajak bukan merupakan beban usaha mengingat pajak dikenakan atas keuntungan yang diterima oleh wajib pajak.

"Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai imbal baliknya, lanjut Alex, pemerintah selaku regulator harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha. Melalui pelayanan yang baik, pelaku usaha dapat berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Kami berharap kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menggunakan instrumen monitoring center of prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan analisis strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektare.

Di Pulau Kalimantan, 131.699 hektare dari 226.687 hektare usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 hektare, dengan 30.015 hektare yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra