KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Ilustrasi. Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku usaha sektor pertambangan untuk selalu patuh dalam membayar pajak dan retribusi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pajak bukan merupakan beban usaha mengingat pajak dikenakan atas keuntungan yang diterima oleh wajib pajak.

"Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sebagai imbal baliknya, lanjut Alex, pemerintah selaku regulator harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha. Melalui pelayanan yang baik, pelaku usaha dapat berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Kami berharap kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menggunakan instrumen monitoring center of prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Berdasarkan analisis strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektare.

Di Pulau Kalimantan, 131.699 hektare dari 226.687 hektare usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 hektare, dengan 30.015 hektare yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis