KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Ilustrasi. Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku usaha sektor pertambangan untuk selalu patuh dalam membayar pajak dan retribusi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pajak bukan merupakan beban usaha mengingat pajak dikenakan atas keuntungan yang diterima oleh wajib pajak.

"Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai imbal baliknya, lanjut Alex, pemerintah selaku regulator harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha. Melalui pelayanan yang baik, pelaku usaha dapat berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Kami berharap kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menggunakan instrumen monitoring center of prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan analisis strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektare.

Di Pulau Kalimantan, 131.699 hektare dari 226.687 hektare usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 hektare, dengan 30.015 hektare yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja