KOTA SEMARANG

KPK Ikut Dorong Upaya Optimalisasi Pajak Daerah, Ini Langkahnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 20:17 WIB
KPK Ikut Dorong Upaya Optimalisasi Pajak Daerah, Ini Langkahnya

Ilustrasi gedung KPK.

SEMARANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan alat perekam transaksi online untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penggunaan alat perekam ini terutama ditujukan untuk sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Langkah ini diambil KPK sebagai upaya optimalisasi dan transparansi guna meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel. Terlebih, pemungutan pajak harus dilaksanakan secara terbuka.

“Selama ini rekan-rekan telah mendapat laporan dari pengusaha. Hanya saja kita menengarai masih ada yang kurang sesuai dalam penghitungannya,” ujar Adlinsyah M Nasutio, Koordinator Wilayah Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Oleh karena itu, KPK mendorong keterbukaan antara Pemerintah Kota Semarang dan para pelaku usaha dalam pembayaran pajak. Stimulus diberikan dalam bentuk pemasangan alat perekam transaksi berupa typing machine device.

Melalui melalui alat perekam tersebut, sambung Adlinsyah, pembayaran, pembukuan serta besaran pajak terutang akan terpantau dengan baik. Alat itu juga dapat mengirimkan data atau laporan secara langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mapun ke Bank Daerah.

Dia menyebut terdapat 10 daerah yang saat ini telah menerapkan pembayaran dan pemantauan pajak menggunakan sistem online. Sistem itu diklaim mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Dia berharap gebrakan ini mampu memaksimalkan potensi pajak semarang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyambut positif upaya yang dilakukan KPK. Melalui penerapan sistem itu, sambungnya, pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan menjadi lebih transparan dalam melaporkan dana dari wajib pungut yang selama ini mereka tarik.

“Saya rasa peran KPK ini akan membuat teman-teman pengusaha makin berkomitmen bahwa negara butuh banyak anggaran untuk pembangunan,” ungkapnya, seperti dilansir fajar.co.id. (MG-nor/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN