PROVINSI BALI

KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:10 WIB
KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Ilustrasi. 

KLUNGKUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik enam perusahaan penyedia akomodasi wisata air yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi usaha selama enam bulan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Bali Nengah Sukasta mengatakan pihaknya sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa hingga tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyetor retribusi.

“Persoalan ini [tidak setor retribusi] sudah menjadi atensi KPK. Kami sudah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajiban retribusi tapi belum ada respons dari mereka,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Koordinator KPK Wilayah Bali Arief Nurcahyo menegaskan kepada seluruh manajemen penyedia akomodasi wisata untuk selalu patuh, rutin, dan tepat waktu dalam menyetorkan pajak maupun retribusi hotel dan restoran ke pemerintah daerah.

Dia mengatakan, langkah KPK untuk mencegahan korupsi diawali dengan pencegahan melalui sosialisasi ke pelaku usaha. Ke depannya, jika ada wajib pajak yang sudah mendapat sosialisasi dan surat tapi masih tidak patuh, pihaknya secara bersama-sama akan membekukan izin usaha tersebut.

Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah melakukan pungutan tetapi tidak disetor ke kas daerah bisa langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum. Kasus itu pun akan menjadi delik pidana tersendiri terkait penggelapan pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penasihat KPK Sarwono Sutikno mengatakan ini komitmen KPK bersama dengan daerah untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi. Hal ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penghasilan asli daerah (PAD) yang bebas dari KKN.

“Kedepannya, pengelolaan pendapatan asli daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD,” imbuhnya seperti dilansirnusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%