PROVINSI BALI

KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:10 WIB
KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Ilustrasi. 

KLUNGKUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik enam perusahaan penyedia akomodasi wisata air yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi usaha selama enam bulan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Bali Nengah Sukasta mengatakan pihaknya sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa hingga tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyetor retribusi.

“Persoalan ini [tidak setor retribusi] sudah menjadi atensi KPK. Kami sudah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajiban retribusi tapi belum ada respons dari mereka,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Koordinator KPK Wilayah Bali Arief Nurcahyo menegaskan kepada seluruh manajemen penyedia akomodasi wisata untuk selalu patuh, rutin, dan tepat waktu dalam menyetorkan pajak maupun retribusi hotel dan restoran ke pemerintah daerah.

Dia mengatakan, langkah KPK untuk mencegahan korupsi diawali dengan pencegahan melalui sosialisasi ke pelaku usaha. Ke depannya, jika ada wajib pajak yang sudah mendapat sosialisasi dan surat tapi masih tidak patuh, pihaknya secara bersama-sama akan membekukan izin usaha tersebut.

Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah melakukan pungutan tetapi tidak disetor ke kas daerah bisa langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum. Kasus itu pun akan menjadi delik pidana tersendiri terkait penggelapan pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Penasihat KPK Sarwono Sutikno mengatakan ini komitmen KPK bersama dengan daerah untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi. Hal ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penghasilan asli daerah (PAD) yang bebas dari KKN.

“Kedepannya, pengelolaan pendapatan asli daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD,” imbuhnya seperti dilansirnusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha