PROVINSI BALI

KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:10 WIB
KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Ilustrasi. 

KLUNGKUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik enam perusahaan penyedia akomodasi wisata air yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi usaha selama enam bulan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Bali Nengah Sukasta mengatakan pihaknya sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa hingga tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyetor retribusi.

“Persoalan ini [tidak setor retribusi] sudah menjadi atensi KPK. Kami sudah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajiban retribusi tapi belum ada respons dari mereka,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Koordinator KPK Wilayah Bali Arief Nurcahyo menegaskan kepada seluruh manajemen penyedia akomodasi wisata untuk selalu patuh, rutin, dan tepat waktu dalam menyetorkan pajak maupun retribusi hotel dan restoran ke pemerintah daerah.

Dia mengatakan, langkah KPK untuk mencegahan korupsi diawali dengan pencegahan melalui sosialisasi ke pelaku usaha. Ke depannya, jika ada wajib pajak yang sudah mendapat sosialisasi dan surat tapi masih tidak patuh, pihaknya secara bersama-sama akan membekukan izin usaha tersebut.

Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah melakukan pungutan tetapi tidak disetor ke kas daerah bisa langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum. Kasus itu pun akan menjadi delik pidana tersendiri terkait penggelapan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penasihat KPK Sarwono Sutikno mengatakan ini komitmen KPK bersama dengan daerah untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi. Hal ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penghasilan asli daerah (PAD) yang bebas dari KKN.

“Kedepannya, pengelolaan pendapatan asli daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD,” imbuhnya seperti dilansirnusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN