KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK Bentuk 23 Satgas untuk Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:50 WIB
KPK Bentuk 23 Satgas untuk Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satuan tugas (satgas) yang khusus mengawal penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 23 satgas tersebut terdiri atas 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan dan 8 satgas di Kedeputian Penindakan. Para pimpinan KPK, sambungnya, juga ikut terjun untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona.

“Pimpinan KPK berlima berbagi tugas," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/8/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan akan menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan pada tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, ada satu satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tim tersebut melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19. Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya memberi pendampingan dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta mendampingi selama proses PBJ di masa darurat.

Sementara di tingkat daerah, ada 9 satgas yang bertugas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan. Mereka bekerja bersama-sama dengan instansi lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP untuk mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Sementara dalam pelaksanaan tugas pemantauan, KPK membentuk 5 satgas yang bertugas mengkaji sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Kebijakan yang dipantau meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah, yang saat ini dianggarkan senilai total Rp695,2 triliun.

Menurut Lili, satgas telah merampungkan tiga kajian pada semester I/2020. Kajian yang rampung tersebut yakni program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan rumah sakit atas perawatan pasien virus Corona, serta insentif bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Dalam penanganan virus Corona, Firli menambahkan KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Sebanyak empat di antaranya terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), yang menyangkut potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.

KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

"Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN