KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK Bentuk 23 Satgas untuk Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:50 WIB
KPK Bentuk 23 Satgas untuk Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satuan tugas (satgas) yang khusus mengawal penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 23 satgas tersebut terdiri atas 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan dan 8 satgas di Kedeputian Penindakan. Para pimpinan KPK, sambungnya, juga ikut terjun untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona.

“Pimpinan KPK berlima berbagi tugas," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/8/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan 15 satgas pada Kedeputian Pencegahan akan menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan pada tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, ada satu satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tim tersebut melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19. Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya memberi pendampingan dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta mendampingi selama proses PBJ di masa darurat.

Sementara di tingkat daerah, ada 9 satgas yang bertugas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan. Mereka bekerja bersama-sama dengan instansi lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP untuk mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara dalam pelaksanaan tugas pemantauan, KPK membentuk 5 satgas yang bertugas mengkaji sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Kebijakan yang dipantau meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah, yang saat ini dianggarkan senilai total Rp695,2 triliun.

Menurut Lili, satgas telah merampungkan tiga kajian pada semester I/2020. Kajian yang rampung tersebut yakni program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan rumah sakit atas perawatan pasien virus Corona, serta insentif bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Dalam penanganan virus Corona, Firli menambahkan KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Sebanyak empat di antaranya terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ), yang menyangkut potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.

KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

"Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?