PAJAK DAERAH

KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:07 WIB
KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan.

Salah satu upaya itu adalah mendorong kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kanwil DJP Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selain menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi, dengan kerja sama itu, pemerintah daerah juga bisa meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP)/wajib pungut (WAPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kecenderungan pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu, DPRD menginginkan target pendapatan daerah yang sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Masalah ini sebagian dikarenakan belum teridentifikasinya data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jenis-jenis pajak di daerah,” kata Alex di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Pekanbaru, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/5/2019).

Selama ini, sambungnya, belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia yang seharusnya bisa menjadi acuan daerah. Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah melalui informasi proporsi PAD dalam APBD.

KPK, lanjut Alex, berharap penandatanganan kerja sama bisa memaksimalkan tujuan masing-masing pihak baik dalam optimalisasi pendapatan, kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah, dan pemenuhan kewajiban pertanahan dapat tercapai.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kerjasama yang dilakukan harus saling menguntungkan dan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kerjasama ini juga diharapkan sebagai bagian dari tukar menukar informasi dan dalam rangka pengembangan kapasitas organisasi masing-masing pihak.

“Bagi KPK, bagian terpenting dari kerjasama ini adalah rencana aksinya di lapangan. Tidak akan ada artinya jika penandatanganan tanpa diikuti rencana aksi yang jelas dan terukur,” imbunya.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan segera ada rencana aksi kegiatan oleh para pihak maupun pejabat penghubung yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama. KPK akan terus mengawasi pelaksanaan aksi dari program tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha