PAJAK DAERAH

KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:07 WIB
KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan.

Salah satu upaya itu adalah mendorong kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kanwil DJP Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selain menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi, dengan kerja sama itu, pemerintah daerah juga bisa meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP)/wajib pungut (WAPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kecenderungan pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu, DPRD menginginkan target pendapatan daerah yang sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Masalah ini sebagian dikarenakan belum teridentifikasinya data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jenis-jenis pajak di daerah,” kata Alex di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Pekanbaru, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/5/2019).

Selama ini, sambungnya, belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia yang seharusnya bisa menjadi acuan daerah. Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah melalui informasi proporsi PAD dalam APBD.

KPK, lanjut Alex, berharap penandatanganan kerja sama bisa memaksimalkan tujuan masing-masing pihak baik dalam optimalisasi pendapatan, kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah, dan pemenuhan kewajiban pertanahan dapat tercapai.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kerjasama yang dilakukan harus saling menguntungkan dan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kerjasama ini juga diharapkan sebagai bagian dari tukar menukar informasi dan dalam rangka pengembangan kapasitas organisasi masing-masing pihak.

“Bagi KPK, bagian terpenting dari kerjasama ini adalah rencana aksinya di lapangan. Tidak akan ada artinya jika penandatanganan tanpa diikuti rencana aksi yang jelas dan terukur,” imbunya.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan segera ada rencana aksi kegiatan oleh para pihak maupun pejabat penghubung yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama. KPK akan terus mengawasi pelaksanaan aksi dari program tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN