PAJAK DAERAH

KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:07 WIB
KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan.

Salah satu upaya itu adalah mendorong kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kanwil DJP Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selain menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi, dengan kerja sama itu, pemerintah daerah juga bisa meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP)/wajib pungut (WAPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kecenderungan pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu, DPRD menginginkan target pendapatan daerah yang sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Masalah ini sebagian dikarenakan belum teridentifikasinya data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jenis-jenis pajak di daerah,” kata Alex di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Pekanbaru, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/5/2019).

Selama ini, sambungnya, belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia yang seharusnya bisa menjadi acuan daerah. Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah melalui informasi proporsi PAD dalam APBD.

KPK, lanjut Alex, berharap penandatanganan kerja sama bisa memaksimalkan tujuan masing-masing pihak baik dalam optimalisasi pendapatan, kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah, dan pemenuhan kewajiban pertanahan dapat tercapai.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kerjasama yang dilakukan harus saling menguntungkan dan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kerjasama ini juga diharapkan sebagai bagian dari tukar menukar informasi dan dalam rangka pengembangan kapasitas organisasi masing-masing pihak.

“Bagi KPK, bagian terpenting dari kerjasama ini adalah rencana aksinya di lapangan. Tidak akan ada artinya jika penandatanganan tanpa diikuti rencana aksi yang jelas dan terukur,” imbunya.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan segera ada rencana aksi kegiatan oleh para pihak maupun pejabat penghubung yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama. KPK akan terus mengawasi pelaksanaan aksi dari program tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?