BERITA PAJAK HARI INI

KPK: Awasi Pelanggaran Pajak Sektor Sumber Daya Alam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 08:36 WIB
KPK: Awasi Pelanggaran Pajak Sektor Sumber Daya Alam

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat rawannya sektor sumber daya alam (SDA) terhadap praktik korupsi melalui pelanggaran pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (30/7/2019).

Dalam ‘Nota Sintesis: Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA’ yang diterbitkan pertengahan bulan ini, KPK menjabarkan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan SDA telah berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan otoritas terkait perlu memperhatikan potensi dan kerawanan di sektor SDA, seperti pertambangan minerba dan perkebunan sawit. Apalagi bentuk-bentuk permasalahan di sektor ini cukup besar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dia memberi contoh praktik dalam pertambangan batu bara sangat sangat sulit diidentifikasi dan rawan terjadinya praktik-praktik pelanggaran pajak. Sementara itu, praktik di perkebunan sawit jauh lebih mudah diidentifikasi.

“Ya untuk [praktik] transfer pricing cukup rawan [disalahgunakan] karena di batu bara juga ada kalori. Jadi mereka bisa bermain di situ,” katanya.

Di sektor pertambangan minerba, KPK pernah mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Hingga 2017, tunggakan PNBP di sektor minerba mencapai Rp25,5 triliun. Dari 7.519 izin usaha pertambangan yang tercatat di DJP, 84% di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) masih belum pasti, terlebih pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih tertunda.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sinkronisasi Data

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sinkronisasi data antara instansi terkait diperlukan untuk menekan pelanggaran pajak di sektor SDA. Dengan adanya rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang mendapatkan izin juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

KPK, sambungnya, pernah berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk memetakan persoalan di sektor tersebut. DJP, lanjut Pahala, juga telah menindaklajuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK.

  • Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini, celah penyalahgunaan transfer pricingsudah dipersempit. Dalam regulasi yang berlaku, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, pelaku usaha wajib membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Dalam TP Doc, sambung Hestu, ada informasi pihak-pihak afiliasi, transaksi, dan penentuan harga transfer yang sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

“Wajib pajak juga wajib melampirkan ikhtisar dokumen dan informasi itu di SPT Tahunan. Jika ditemukan ketidakwajaran, DJP akan meminta pelaku usaha untuk mengoreksi. Jika koreksi tidak dilakukan, akan dibawa ke ranah pengadilan pajak,” jelasnya.

  • Tidak Jadi Prioritas

DPR tidak memprioritaskan revisi UU KUP di masa akhir jabatannya. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan hingga saat ini masih ada fraksi yang belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Selain itu, pemerintah juga dinilai belum satu suara terkait revisi UU KUP.

“Khususnya soal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Pengajuan Banding

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan pendekatan yang memungkinkan untuk merespons pengenaan bea masuk biodiesel Indonesia oleh Uni Eropa.

Penyampaian argumentasi legal dan teknis agar terbebas dari tuduhan subsidi juga bisa dilakukan. Jika bea masuk itu tetap dilakukan, Indonesia akan mengajukan banding untuk meminta pembatalan keputusan tersebut ke pengadilan di UE dan Forum Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini