KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:30 WIB
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024 oleh KP3SKP.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.

Dari total 1.304 peserta USKP A pada bulan lalu hanya ada 10 peserta yang dinyatakan lulus, sedangkan sisanya dinyatakan harus mengulang ataupun tidak lulus.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Peserta yang dinyatakan mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang maksimal 3 kali secara berurutan sejak ujian pertama diikuti. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru.

Adapun peserta yang tidak menghadiri seluruh mata ujian pada USKP A periode April 2024 memiliki kesempatan untuk mendaftar ujian periode berikutnya sebagai peserta baru sepanjang kuotanya masih tersedia.

Untuk diketahui, USKP A periode April 2024 telah digelar pada 24-25 April 2024 di 47 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Setelah menggelar USKP A, KP3SKP berencana untuk kembali menggelar USKP A sebanyak 2 kali pada tahun ini. Adapun USKP B akan digelar sebanyak 1 kali pada akhir tahun.

"Tahun 2024 direncanakan dilakukan juga ujian untuk tingkat B dan jika memungkinkan juga tingkat C sekitar akhir tahun 2024," ujar Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati pada Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra