INVESTASI PROPERTI

Korsel Siap Tanam Modal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 06:37 WIB
Korsel Siap Tanam Modal di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Beragram instrumen investasi membuat Indonesia menjadi negara sasaran para investor besar, khususnya investasi sektor properti. Korea Selatan tengah bersiap untuk mengembangkan dananya di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan Korea Selatan akan melakukan investasi di Indonesia. Beberapa negara lain seperti China, Hong Kong, dan Jepang yang juga ingin investasi properti.

“Investasi yang diselenggarakan oleh BKPM ini akan lebih mengarah pada prospektif kota tersebut. Tentunya untuk memberikan nilai tambah di kota yang diinvestasikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Ia menginginkan investor lebih melihat prospek daerah metropolitan yang akan memberikan dampak yang positif di kemudian waktu. Meskipun, daerah yang tengah berkembang juga tetap bisa untuk investasi.

Korea Selatan mampu menyumbang sebesar 3,5% dari total realisasi investasi yang masuk pada Januari-September 2016. Pada realisasi investasi periode tersebut, Korea Selatan menduduki posisi ke-8 dengan nilai investasi senilai US$743 juta (Rp9,7 triliun).

Dari dana yang disiapkan oleh Korea Selatan tersebut, setidaknya siap untuk digunakan untuk membangun 1.944 proyek. BKPM berharap kondisi ekonomi Indonesia membaik melalui kontribusi lebih sektor investasi.

Sebagai informasi, realisasi investasi pada tahun 2016 ini telah naik13,4% jika dibandingkan dengan realisasi investasi pada tahun 2015. Hingga saat ini, realisasi investasi mencapai Rp453,5 triliun dengan 21.843 proyek yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’