EKONOMI DIGITAL

Korporasi Multinasional Minta OECD Sederhanakan Skema Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:40 WIB
Korporasi Multinasional Minta OECD Sederhanakan Skema Pajak Digital

Dua orang pejalan kaki melintas di depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Perusahaan multinasional menilai proposal pajak digital Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) masih terlalu kompleks.

Dalam Public Consultation Meeting on the Reports on The Pillar One and Pillar Two Blueprints yang diselenggarakan kemarin dan hari ini, Jumat (15/1/2021), korporasi multinasional meminta ketentuan-ketentuan dalam kedua proposal tersebut untuk disederhanakan.

"Kami tidak menentang adanya hak pemajakan baru, tetapi kami sangat mengkhawatirkan kompleksitas yang terdapat dalam blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 yang ada saat ini," ujar Head of Tax Netflix Lisa Wadlin, dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Tax Director Amazon Simon Graddon juga mengatakan hal yang senada. Amazon sepenuhnya mendukung pembagian hak pemajakan yang lebih adil berdasarkan pada lokasi konsumen dalam proposal Pillar 1.

Meski demikian, Graddon mengatakan pada praktiknya hal tersebut tidak mudah dilakukan mengingat sulitnya bagi korporasi untuk sepenuhnya mengetahui lokasi konsumen.

Ada pula korporasi yang meminta OECD untuk menyederhanakan pendekatan yang diterapkan dalam menentukan korporasi yang dikenai pajak sesuai dengan Pillar 1.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

"Kompleksitas adalah musuh bersama. Kompleksitas akan menimbulkan tantangan bagi wajib pajak sekaligus otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan pajak," ujar Executive Vice President for Global Tax Unilever Janine Juggins seperti dilansir indiatimes.com.

Merespons hal tersebut, Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengakui cetak biru proposal perpajakan OECD perlu disederhanakan. Dirinya bersama tim akan terus bekerja untuk melakukan simplifikasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN