PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 13:50 WIB
Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane.

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi wajib pajak badan masih menjadi andalan dalam mendulang penerimaan pajak. Fenomena ini tidak hanya berlangsung di level nasional di mana wajib pajak badan lebih mendominasi penerimaan pajak.

Hal serupa terjadi juga di wilayah Jakarta Utara. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane menyampaikan hal tersebut dalam acara Tax Gathering di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Rabu (28/2).

"Sumber penerimaan dari wajib pajak badan masih mendominasi sebesar 85%," katanya.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Dia menyebutkan bahwa kontribusi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2017 masih di bawah 15%. Namun, diharapkan pada tahun ini ada peningkatan setoran pajak dari wajib pajak orang pribadi.

"Kita yakin kontribusi wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di Kanwil Jakarta Utara akan meningkat di tahun ini, seiring dengan kedasaran masyarakat untuk membayar pajak. Minimal meningkat 25%," paparnya.

Optimisme itu bukan tanpa alasan, mengingat data penerimaan pajak dari orang pribadi memperlihatkan tren meningkat.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Jadi sekarang saja sudah terlihat trennya. Trennya itu untuk bulan Januari-Februari, itu dibandingkan dengan Januari-Februari 2017 itu trennya naik sekitar 35%. Artinya (orang pribadi) yang bayar di Januari-Februari 2017 dibandingkan Januari-Februari 2018 naik 35 persen," ungkapnya.

Sementara itu, target setoran untuk Kanwil Jakarta Utara di tahun 2018 mencapai Rp35,1 triliun. Target tersebut naik lebih tinggi dari realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp30 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji