PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 13:50 WIB
Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane.

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi wajib pajak badan masih menjadi andalan dalam mendulang penerimaan pajak. Fenomena ini tidak hanya berlangsung di level nasional di mana wajib pajak badan lebih mendominasi penerimaan pajak.

Hal serupa terjadi juga di wilayah Jakarta Utara. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane menyampaikan hal tersebut dalam acara Tax Gathering di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Rabu (28/2).

"Sumber penerimaan dari wajib pajak badan masih mendominasi sebesar 85%," katanya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dia menyebutkan bahwa kontribusi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2017 masih di bawah 15%. Namun, diharapkan pada tahun ini ada peningkatan setoran pajak dari wajib pajak orang pribadi.

"Kita yakin kontribusi wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di Kanwil Jakarta Utara akan meningkat di tahun ini, seiring dengan kedasaran masyarakat untuk membayar pajak. Minimal meningkat 25%," paparnya.

Optimisme itu bukan tanpa alasan, mengingat data penerimaan pajak dari orang pribadi memperlihatkan tren meningkat.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Jadi sekarang saja sudah terlihat trennya. Trennya itu untuk bulan Januari-Februari, itu dibandingkan dengan Januari-Februari 2017 itu trennya naik sekitar 35%. Artinya (orang pribadi) yang bayar di Januari-Februari 2017 dibandingkan Januari-Februari 2018 naik 35 persen," ungkapnya.

Sementara itu, target setoran untuk Kanwil Jakarta Utara di tahun 2018 mencapai Rp35,1 triliun. Target tersebut naik lebih tinggi dari realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp30 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?