PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 13:50 WIB
Kontribusi Pajak Orang Pribadi di Jakarta Utara Hanya 15%

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane.

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi wajib pajak badan masih menjadi andalan dalam mendulang penerimaan pajak. Fenomena ini tidak hanya berlangsung di level nasional di mana wajib pajak badan lebih mendominasi penerimaan pajak.

Hal serupa terjadi juga di wilayah Jakarta Utara. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane menyampaikan hal tersebut dalam acara Tax Gathering di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, Rabu (28/2).

"Sumber penerimaan dari wajib pajak badan masih mendominasi sebesar 85%," katanya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia menyebutkan bahwa kontribusi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2017 masih di bawah 15%. Namun, diharapkan pada tahun ini ada peningkatan setoran pajak dari wajib pajak orang pribadi.

"Kita yakin kontribusi wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di Kanwil Jakarta Utara akan meningkat di tahun ini, seiring dengan kedasaran masyarakat untuk membayar pajak. Minimal meningkat 25%," paparnya.

Optimisme itu bukan tanpa alasan, mengingat data penerimaan pajak dari orang pribadi memperlihatkan tren meningkat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Jadi sekarang saja sudah terlihat trennya. Trennya itu untuk bulan Januari-Februari, itu dibandingkan dengan Januari-Februari 2017 itu trennya naik sekitar 35%. Artinya (orang pribadi) yang bayar di Januari-Februari 2017 dibandingkan Januari-Februari 2018 naik 35 persen," ungkapnya.

Sementara itu, target setoran untuk Kanwil Jakarta Utara di tahun 2018 mencapai Rp35,1 triliun. Target tersebut naik lebih tinggi dari realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp30 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN