KEBIJAKAN FISKAL

Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem DPR mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor manufaktur ketika memberikan tanggapan atas nota keuangan dan RAPBN 2024.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB masih perlu ditingkatkan. Sebab, kontribusi sektor tersebut terhadap PDB kurang lebih hanya sebesar 18% dan cenderung turun.

"Pada 2002, manufaktur adalah sektor tertinggi dengan kontribusi sebesar 31,95%," katanya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada kuartal II/2023, sektor manufaktur hanya memberikan kontribusi sebesar 18,25% terhadap PDB dan hanya mampu bertumbuh sebesar 4,88%. Pertumbuhan sektor manufaktur tersebut lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.

Menurut Fauzi, insentif fiskal dan peningkatan anggaran penelitian masih perlu diberikan sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi dapat ditingkatkan ke level 20% dari PDB atau lebih.

Untuk diketahui, sektor manufaktur, terutama yang bersifat padat karya, sesungguhnya memiliki hak dalam mendapatkan insentif investment allowance. Insentif ini diberikan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wajib pajak industri padat karya berhak memanfaatkan investment allowance sepanjang bidang usahanya tercakup dalam Lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia.

Bentuk insentif yang diberikan tersebut ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sebesar 10% per tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Walau telah diberikan sejak 2020, fasilitas investment allowance baru dimanfaatkan wajib pajak pada 2022. Pada akhir 2022, setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis