ARAB SAUDI

Kontraktor Sektor Publik Bebas Pajak Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:05 WIB
Kontraktor Sektor Publik Bebas Pajak Ekspatriat

RIYADH, DDTCNews – Dewan Menteri Arab Saudi telah mengumumkan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek sektor publik akan dikecualikan dari pajak pekerja ekspatriat. Kontraktor yang dikecualikan termasuk mereka yang saat ini mengerjakan proyek yang dijadwalkan akan selesai setelah tahun 2018.

Dewan Menteri Arab Saudi menjelaskan pembebasan pajak ini akan diberikan terhadap semua pekerja ekspatriat di bidang kontruksi yang mengerjakan proyek sektor publik yang dimulai sebelum bulan Desember 2016.

“Sebuah komite akan dibentuk untuk menetapkan prosedur dalam mengkompensasi proyek yang telah terhambat karena adanya keputusan tersebut,” ungkap keterangan dari Dewan Menteri Arab Saudi, Senin (22/8).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Sejak Juli 2017, ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi diwajibkan untuk membayar pajak dan biaya atas tanggungan jeluarganya.

Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.

Adapun usulan pembebasan pajak telah diputuskan setelah Dewan Menteri Arab Saudi meminta persetujuan dari Putra Mahkota Muhammad Bin Salman, wakil perdana menteri dan menteri pertahanan , serta Kepala Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan (CEDA).

Dewan Menteri Arab Saudi, dilansir dalam saudigazette.com.sa, juga meminta pembebasan pajak diberlakukan terhadap pekerja ekspatriat yang bekerja di bidang-bidang yang tertentu, seperti bidang pekerjaan pembersihan, pekerja selokan dan lain-lain.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?